Peristiwa Daerah

Mediasi Pengembang Tol dengan Warga Watudakon Tanpa Hasil

Rabu, 31 Agustus 2016 - 16:26 | 57.87k
Mediasi antara warga dengan perwakilan PT Marga Harjaya Infrastruktur atau perusahaan pengembang tol Mojokerto-Jombang di Balai Desa Watudakon. (Mardiansyah/TIMESIndonesia)
Mediasi antara warga dengan perwakilan PT Marga Harjaya Infrastruktur atau perusahaan pengembang tol Mojokerto-Jombang di Balai Desa Watudakon. (Mardiansyah/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Mediasi antara warga terdampak proyek tol Mojokerto-Jombang asal Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dengan perwakilan PT Marga Harjaya Infrastruktur atau perusahaan pengembang tol Mojokerto-Jombang, berakhir tanpa ada hasil apapun.

Hal itu karena perusahaan pengembang tol hanya akan memenuhi satu dari dua permintaan yang diajukan warga.

BACA JUGA: Warga Ajukan Dua Syarat Kepada Pemerintah dan Pengembang Tol

“Permintaan berupa kompensasi tempat tinggal sementara, kami siap memberi. Soal harga ganti rugi tanah dan bangunan, bukan kewenangan kami. Itu adalah kewenangan gubernur Jawa Timur, dan sudah tidak lagi dinaikkan nilainya,” kata Legowo, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Marga Harjaya Infrastruktur, saat berada di Balai Desa Watudakon, Rabu (31/8/2016).

Legowo menyatakan, kompensasi tempat tinggal sementara akan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan kisaran 4,5 juta sampai 6 juta.

Terkait permintaan warga agar harga ganti rugi tanah dan bangunan dinaikkan, Legowo menilai hal itu hanya akan membuang waktu.

“Putusan pengadilan sudah final, membahas soal kenaikan ganti rugi itu sama dengan mundur jauh ke belakang. Sesuai tugas dari pemerintah kepada kami, selesai eksekusi pembangunan jalan akan dilanjutkan kembali,” pungkas Legowo.

Sebelumnya, terjadi mediasi antara sejumlah warga terdampak pembangunan tol Mojokerto-Jombang dengan perwakilan PT Marga Harjaya Infrastruktur atau perusahaan pengembang tol.

Warga mengajukan dua permintaan masing-masing kepada pemerintah dan pengembang tol, yaitu kenaikan harga ganti rugi tanah dan bangunan dan tempat tinggal sementara. Mediasi berlangsung di Balai Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES