Peristiwa Daerah

Warga Ajukan Dua Syarat Kepada Pemerintah dan Pengembang Tol

Rabu, 31 Agustus 2016 - 15:33 | 91.93k
Mediasi antara warga dengan perwakilan PT Marga Harjaya Infrastruktur atau perusahaan pengembang tol Mojokerto-Jombang di Balai Desa Watudakon. (Mardiansyah/TIMESIndonesia)
Mediasi antara warga dengan perwakilan PT Marga Harjaya Infrastruktur atau perusahaan pengembang tol Mojokerto-Jombang di Balai Desa Watudakon. (Mardiansyah/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Meski eksekusi sudah dilakukan pihak Pengadilan Negeri Jombang Rabu (31/8/2016), warga Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, belum menyerah agar tuntutannya dipenuhi.

Kepada pemerintah, warga meminta agar harga ganti rugi lahan dan bangunan akibat adanya pembangunan jalan tol Mojokerto-Jombang dinaikkan.

BACA JUGA: Eksekusi Ricuh, Warga Ancam Bunuh Diri dengan Ledakkan Tabung LPG​

“Yang penting cukup untuk membangun rumah lagi. Kami meminta harga tanah sawah Rp 1,1 juta per meter, sedangkan tanah darat Rp 3,5 juta per meter. Sampai saat ini harga ganti rugi yang ditawarkan pemerintah jauh dibawah itu,” kata Efendi, salah seorang warga.

Tuntutan kedua warga diberikan kepada pihak pengembang atau pemegang konsesi jalan tol Mojokerto-Kertosono, yaitu PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI).

“Setelah rumah kami dirobohkan, kami tidak tahu harus tinggal dimana. Mohon agar kami diberikan tempat tinggal sementara, sampai rumah baru sudah selesai dibangun,” imbuhnya.

Dua tuntutan itu, menurut Efendi harus dipenuhi pemerintah sebagai kompensasi karena warga sudah tidak lagi menghalangi petugas melakukan eksekusi.

“Kami sudah dipukuli petugas, rumah juga sudah rata dengan tanah, apa dua permintaan itu masih tidak akan dipenuhi lagi,” keluhnya.

Seperti diketahui, jalan tol Mojokerto-Jombang dengan panjang mencapai 40,5 KM, saat ini tengah dibangun pemerintah melalui tangan pengembang, PT Marga Harjaya Infrastruktur.

Terbagi dalam beberapa seksi, diantaranya seksi I dengan panjang 14,7 KM, terbentang dari Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Perak, Megaluh, hingga Tembelang. Ruas ini sudah beroperasi sejak tahun lalu.

Disusul seksi II dengan panjang 19,9 KM, membentang dari Kecamatan Tembelang, Peterongan, Sumobito, hingga Kesamben.

BACA JUGA: Ratusan Warga Demo Tolak Penggusuran Rumah untuk Proyek Tol

Pembangunan jalan tol seksi ini terhenti selama tujuh tahun karena terkendala pembebasan lahan, dan baru akan dilanjutkan setelah eksekusi yang dilakukan hari ini.

Sementara seksi III mulai dari Desa Kemantren, Kecamatan Gedek, hingga Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan panjang 5 KM. Saat ini masih dalam proses pengerjaan.

Terakhir yaitu seksi IV, yang berada di Desa Brodot Gondangmanis, Kecamatan Bandarkedungmulyo dan akan menghubungkan dengan ruas tol Kertosono-Solo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES