Cek Fakta Fakta atau Hoaks

[CEK FAKTA] Vtube Telah Resmi Diakui Pemerintah

Kamis, 18 Februari 2021 - 17:28 | 492.49k
Sebuah informasi terkait aplikasi Vtube telah resmi diakui pemerintah. (FOTO: TIMES Indonesia)
Sebuah informasi terkait aplikasi Vtube telah resmi diakui pemerintah. (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebuah informasi terkait Vtube telah resmi diakui pemerintah beredar di media sosial Facebook. Informasi ini diunggah oleh akun Facebook Indah Sinta W.

Dalam postingan tersebut disebutkan bahwa aplikasi Vtube telah terdaftar dan dilindungi pemerintah. Informasi itu juga menampilkan link yang mengarah ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Berikut narasi unggahan informasi yang tersebar di Facebook:

Alhamdulillah nama VTUBE RESMI terdaftar, dilindungi, diakui dan diumumkan oleh Pemerintah

https://pdki-indonesia.dgip.go.id/detail/IPT2020143183?type=trademark&keyword=Vtube&fbclid=IwAR1qIKl_2kPjA32fG_hcbioSMASnNx_jkK_4hjpLMMcTxExZcSM8BcpQygA

cek-fakta-facebook.jpgSumber: Postingan Facebook

CEK FAKTA 

Hasil penelusuran TIMES Indonesia informasi terkait Vtube telah resmi diakui pemerintah, tidak benar. Sebab, tidak ada data resmi yang menyebutkan bahwa Vtube telah resmi diakui pemerintah. 

Menurut penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, ditemukan bahwa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa aplikasi atau platform Vtube adalah ilegal. Karena itu masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dalam iming-iming keuntungan yang ditawarkan oleh penyedia Vtube.

“Sudah sejak 3 Juli 2020 lalu, OJK telah mengeluarkan siaran persnya bahwa Vtube merupakan salah satu entitas yang telah dinyatakan dihentikan aktivitasnya oleh Satgas Waspada Investigasi, yang dimana OJK menjadi salah satu anggotanya,” kata ujar Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin, saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

cek-fakta-vtube.jpgSumber: Marak di Medsos, Platform Vtube Ternyata Bisnis Ilegal | TIMES Indonesia

Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan 13 lembaga negara yang berkompeten, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri, dan instansi lainnya. SWI memutuskan untuk menghentikan aktivitas Vtube karena belum mendapatkan izin dari pihak otoritas yang berwenang.

Berdasarkan data dari lampiran dari ojk.go.id yang berjudul “Lampiran II Juni Daftar Entitas Yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi”, terdapat nama PT Future View Tech (Vtube) dengan keterangan “Investasi uang tanpa izin dengan menawarkan keuntungan Rp200.000-Rp70.000.000 (dua ratus ribu rupiah hingga tujuh puluh juta rupiah) hanya dengan mengklik iklan”. Vtube termasuk investasi ilegal karena menerapkan skema ponzi sehingga diblokir oleh Kominfo pada 15 Februari 2021 hingga melakukan normalisasi kepada SWI. 

cek fakta vtube 2Sumber: Lampiran II Entitas Ilegal Juli.pdf | ojk.go.id

Surat izin yang diklaim melindungi Vtube sudah dihapus pada website Kominfo tetapi masih terdapat pada aset website Vtube dan terlihat pada surat tersebut bahwa tanda daftar dari surat tersebut tidak berlaku jika pendaftar tidak menyerahkan bukti sertifikat keamanan informasi hingga 10 Maret 2021 dan terlihat tidak ada cap dan tanda tangan resmi dari Kominfo yang membuat surat tersebut menjadi sah. 

cek fakta vtube 3Sumber: Full page photo.pdf

Vtube kemudian dilarang melakukan kegiatan investasi ataupun perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi dari OJK dan hingga saat ini belum ada pemberitahuan bahwa Vtube telah mengurus perizinan ke OJK.

Penjelasan investasi ilegal Vtube ini juga diberitakan oleh media massa di antaranya, CNBC, Liputan 6, Kompas, dan Merdeka.

cek fakta vtube 4Sumber: Vtube Ditetapkan Sebagai Investasi Ilegal, Ini Pelanggarannya | CNBC Indonesia

cek fakta vtube 5Sumber: Penjelasan Satgas Waspada Investasi Terkait TikTok Cash dan Vtube | Liputan6

cek fakta vtube 6Sumber: [HOAKS] VTube Disebut Telah Dilegalkan dan Dilindungi Pemerintah | Kompas

cek fakta vtube 7Sumber: OJK Imbau Masyarakat Tak Investasi di VTube karena Ilegal Sejak Juli 2020 | Merdeka

Informasi serupa juga beredar di Facebook dengan format yang berbeda. Sebuah postingan dari akun Facebook Andi Sry memposting beberapa tangkapan layar berupa surat-surat yang diklaim adalah surat izin Vtube yang sudah keluar dan dilindungi pemerintah. Postingan tersebut disukai 15 kali, dikomentari 3 kali, dan disebarkan kembali 2 kali.

cek-fakta-vtube-9.jpgSumber: Postingan Facebook

Informasi tersebut juga telah ditelusuri dan diverifikasi oleh Mafindo. Hasilnya, informasi terkait pelegalan Vtube merupakan informasi hoaks.

cek fakta vtube 8Sumber: [SALAH] “Vtube telah dilindungi pemerintah Dan Surat izin sudah keluar” | Turnbackhoax

KESIMPULAN

Menurut hasil penelusuran Tim Cek Fakta TIMES Indonesia, informasi mengenai Vtube telah resmi diakui Pemerintah, merupakan informasi yang salah. Karena informasi ini tidak mencantumkan sumber resmi, dan belum ada data resmi ataupun riset terkait informasi ini.

Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tentang  Vtube telah resmi diakui pemerintah masuk dalam kategori false connection (koneksi yang salah).

False connection (koneksi yang salah) merupakan konten hoaks yang diunggah demi memperoleh keuntungan berupa profit atau publikasi berlebih dari konten sensasional.

----

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES