Ekonomi

Marak di Medsos, Platform Vtube Ternyata Bisnis Ilegal

Senin, 01 Februari 2021 - 20:18 | 72.81k
Grup FB yang berisi komunitas pengguna Vtube. Meski Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan Vtube adalah ilegal sejak tahun lalu. (FOTO: Muhammad Faizin/TIMES Indonesia)
Grup FB yang berisi komunitas pengguna Vtube. Meski Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan Vtube adalah ilegal sejak tahun lalu. (FOTO: Muhammad Faizin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan, bahwa aplikasi atau platform Vtube adalah ilegal. Karena itu masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dalam iming-iming keuntungan yang ditawarkan oleh penyedia Vtube.

“Sudah sejak 3 Juli 2020 lalu, OJK telah mengeluarkan siaran persnya bahwa Vtube merupakan salah satu entitas yang telah dinyatakan dihentikan aktivitasnya oleh Satgas Waspada Investigasi, yang  dimana OJK menjadi salah satu anggotanya,” kata ujar Kepala OJK Jember Azilsyah Noerdin, saat dikonfirmasi, Senin (1/2/2021).

Satgas Waspada Investasi (SWI) beranggotakan 13 lembaga negara yang berkompeten, termasuk OJK, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri, dan instansi lainnya. SWI memutuskan untuk menghentikan aktivitas Vtube karena belum mendapatkan izin dari pihak otoritas yang berwenang.

 

Karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dari perusahaan yang terindikasi ilegal. 

”Prinsip kewaspadaan itu sederhana, hanya perlu 2L yakni logis dan legal. Logis itu berarti manfaat dan risikonya itu terukur, dan wajar. Jangan sampai risikonya tidak terukur sehingga menyebabkan kerugian masyarakat,” tutur pria asal Padang ini.

 

Tolak ukur untuk menilai sebuah tawaran investasi logis adalah berdasarkan tingkat suku bunga bank yang berlaku di Indonesia saat ini.

”Jika tawaran investasinya memberikan imbal hasil misalnya di atas 10% per bulan itu bisa dipastikan tidak wajar, wong bunga bank, deposito saja hanya 5% sampai 7%, itupun per tahun,” papar Azilsyah.

 

Meski sudah hampir setahun dinyatakan ilegal, dari pantauan TIMES Indonesia, masih banyak masyarakat di Jember yang menggunakan platform Vtube.

Mereka bahkan secara terbuka membuat komunitas di sejumlah grup Facebook.

 

“Menurut saya, ini bukan penipuan. Kita hanya menonton iklan sehari 10 kali lalu di bayar,” ujar Budi, salah satu anggota Vtub yang dihubungi TIMES Indonesia melalui chatting Facebook.

Para anggota Vtube ini mengaku iming-iming keuntungan, yakni akan dibayar jika menonton 10 video iklan setiap harinya.

Sekilas, praktik ini nampak biasa saja. Namun, terdapat skema ponzi di dalamnya.

Skema ponzi merupakan praktik yang lazim digunakan dalam bisnis penipuan dengan modus tawaran investasi.

Yakni anggota yang bergabung belakangan harus menyetor sejumlah uang kepada mereka yang bergabung lebih dulu.

"Saya tidak merasa ini (platform Vtube, red) penipuan, karena ketika masuk, saya tidak harus membayar sesuatu. Saya membayar hanya untuk meningkatkan level saya,” tutur Budi bersikukuh. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES