Politik

Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 M di Bandung Bakal Dimediasikan

Rabu, 20 Januari 2021 - 21:00 | 41.48k
Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menemui seorang ayah yang digugat anak kandungnya ke Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/1/21). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)
Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menemui seorang ayah yang digugat anak kandungnya ke Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/1/21). (Foto: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Kasus anak gugat ayah kandung sebesar Rp 3 miliar gegara masalah rumah ramai diberitakan. Sebelum masuk persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Bandung, upaya mediasi antara anak dan ayah tersebut akan dilakukan.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh anak bernama Deden terhadap ayah kandungnya Koswara (85). Gugatan tersebut dilayangkan berkaitan dengan masalah sebagian rumah yang disewa oleh Deden di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

"Itu proses hukum di pengadilan seperti itu. Jadi, saat proses administrasi, pihak-pihak itu hadir semua akan masuk mediasi. Mediasi yang dimediasikan oleh pengadilan," ujar Kuasa hukum tergugat, Bobby Herlambang Siregar di di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Rabu (20/1/2021).

Bobby mengatakan proses mediasi sendiri akan berjalan mulai pekan depan. Pihaknya akan berusaha agar proses mediasi berjalan lancar sehingga gugatan dibatalkan oleh penggugat.

"Proses mediasi di pengadilan dikasih jangka waktu 30-40 hari. Apabila deadlock masuk ke sidang perkara," jelasnya.

Bobby juga menambahkan kasus ini didukung penuh oleh sejumlah advokat di Bandung. Saat ini, sudah ada 20 pengacara di belakang Koswara yang siap membantu. Bahkan, kata dia, jumlah pengacara akan bertambah hingga mencapai 40 orang.

"Intinya hati nurani kita terpanggil untuk membantu Pak Koswara. Sebagai advokat, kita berharap jangan ada lagi gugatan anak kepada orang tua. Karena menurut kami, ini akan menjadi preseden buruk bagi anak-anak di masa depan," ungkapnya.

Sementara itu, dukungan juga datang dari DPR RI. Anggota Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi bahkan hadir menemui Koswara. Dedi mengaku siap menjembatani masalah ini sehingga bisa diselesaikan di luar persidangan.

BACA JUGA : Kasus UU ITE, Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

"Jadi inti suara hatinya, tidak layak anak menggugat bapaknya. Kedua, tidak layak juga bapak meminta maaf kepada anak. Tetapi yang berikutnya, yang layak anak yang sujud kepada orang tuanya meminta maaf nanti bapaknya memafkan. Tapi tadi bapak cerita kalau sayang sama anaknya, sayang banget walaupun Deden tidak meminta maaf, bapak sudah memaafkan. Kalau sekarang bapaknya sudah memaafkan Deden tanpa diminta maaf masa terus gugat bapaknya. Lihat apalagi?," kata Dedi Mulyadi.

"Saya akan hubungi. Nanti kalau sudah oke bersedia datang saya bantu. Saya yakin penggugat punya hati dan sayang sama bapaknya," imbuh Dedi.

Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menuturkan kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Deden menyewa sebagian rumah itu sejak 2012.

"Nah di tahun 2020, bapaknya ini ada rencana menjual tanah karena kebutuhan biaya. Akhirnya sewa menyewa dibatalkan, dikembalikan," ungkap Bobby.

Singkat cerita, tergugat tidak terima. Dia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp 3 miliar.

Sidang gugatan Rp 3 miliar dari anak terhadap ayah kandung di Bandung kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak hadir.

Tergugat yang tak hadir itu di antaranya pihak dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua pihak yang juga tergugat itu tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (19/1/21).

"Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali. Karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat dalam kasus anak gugat ayah kandung," jelas Ketua Majelis Hakim I Gede Suardita saat persidangan di PN Bandung.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES