Ekonomi

Kasus UU ITE, Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 13 November 2020 - 15:11 | 70.44k
Suasana sidang virtual kasus UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (13/11/20).(FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Suasana sidang virtual kasus UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (13/11/20).(FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Ketua Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta, atau diganti kurungan satu bulan. Dony dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan sunsider pasal pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dalam UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Jalan RE Martadinata, Jumat (13/11/20). Sidang yang berlangsung di Ruang 2 digelar secara virtual. 

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Deni Arsan menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE.

”Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Doni Mulyana selama satu tahun, denda Rp 50 juta, subsider kurungan satu bulan," tandas Hakim, di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa  meresahkan masyarakat, yang meringankan belum pernah dihukum, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga, diberhentikan dari Kadin tidak swsuai AD/ART, dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga memerintahkan JPU, untuk mengeluarkan Dony Mulya Kurnia dari tahanan di Rutan Bandung.

"Terdakwa dikeluarkan dari tahanan per hari ini. Apabila dikemudian hari terdakwa melakukan tindak pidana, maka akan diberikan hukuman kurungan selama dua tahun penjara," tegas Hakim.

Dalam uraiannya, majelis menjelaskan Dony selaku Wakil Ketua Kadin Jabar bidang Lingkungan Hidup dan CSR, diberhentikan oleh Ir H Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Kadin Jabar. Kemudian, pada 13 Desember 2019, Dony membuat grup whats app dengan nama Kadin Jabar di rumahnya dengan menggunakan nomor ponsel pribadinya.

Di grup whats app itu, Doni mengundang sebagian nomor yang ada di grup resmi Inbox Kadin Jabar 19-20 ke dalam grup Kadin Jabar yang menurut terdakwa dianggap baik.

"Kemudian, terdakwa menyebutkan informasi‎ berupa kata-kata 'Lebih gila lagi, memberikan cek kosong ke Kadinda Kota/Kabupaten dengan besaran 250 juta dan Rp 400 jt. Parah. ..parah..' dan kata-kata 'seorang ketua umum tingkat propinsi yang jatuh pailit' serta kata-kata 'dan terakhir, semua aset kantor dan rumahnya dalam posisi lelang di Bank Jabar," ujar jaksa.

Tidak hanya itu, terdakwa juga menyebarkannya melalui informasi elektronik pada akun whats app Kadin Jawa Barat sehingga informasi elektronik yang berisi kata-kata itu dapat diakses melalui akun WA Kadin Jawa Barat.

"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan sengaja tanpa hak, karena Dony Mulyana tidak memiliki alas hak atau alasan hukum untuk melakukan perbuatan tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum Sukanda.

Adapun kalimat yang diposting Dony ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu di kalangan lingkungan Kadin Jabar. Atas putusan tersebut Dony dan tim JPU Kejari Bandung. 

Kuasa Hukum Dony Mulya, Ferdy Rizki mengatakan menerima putusan hakim tersebut. "Hari ini juga kami akan menemui Pak Dony, dan menunggu ketetapan hukum yang diputuskan hakim. Kami melihat putusan oleh hakim sudah seadil-adilnya, karena melihat kasualitas yang kami ungkap dalam pleidoi, bahwa ada hubungan sebab akibat dalam kasus yang menimpa klien kami ini," jelas Ferdy.

Ferdy melihat, kasus kliennya ini bisa menjadi yurisprudensi hukum kedepannya. "Ya artinya begini, kita melihat secara utuh kasus UU ITE yang dialami Pak Dony ini, apa penyebab dan apa dampaknya kita analisa," kata Dony. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES