Peristiwa Daerah

Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bandung Mulai Disanksi Denda

Rabu, 11 November 2020 - 22:11 | 34.86k
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan, Rabu, (11/11/20). (FOTO: Humas Pemkot for TIMES Indonesia)
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan, Rabu, (11/11/20). (FOTO: Humas Pemkot for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Untuk pelanggar individu, sudah mulai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50 ribu.

Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, dari sejumlah rangkaian penegakan disiplin, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan standarisasi protokol kesehatan ini. Minimalnya melaksanakan 3M 1 T, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun. 

“Dari perubahan AKB Perwal nomor 52 tahun 2020 itu fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperbolehkan (memberi sanksi)," ujar Rasdian, Rabu, (11/11/20).

"Apalagi dengan kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan dengan sanksi lisan atau tulisan yang sepertinya dianggap sepele. Oleh karenanya kita tingkatkan ke sanksi admisnitrasi,” tambahnya.

Rasdian menyatakan, untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan tidak dikenai nominal maksimal. Namun pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp50 ribu.

BACA JUGA : Wali Kota Bandung Diminta Pengusaha dan Warga Buka Jalan yang Ditutup

“Sesuai kesepakatan sanksi administrasi maksimal Rp100 ribu. Kemarin kita sudah kumpulkan Kasi Trantib, sepakat Rp50 ribu khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap Rp500 ribu,” tegasnya.

Untuk langkah pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan. Didapati sebanyak 21 pelanggar dikenai sanksi administrasi. Sedangkan sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.

Pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang membawa masker, namun tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup membayar denda, maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar kantor kecamatan.

“Besok itu ada dua kecamatan lagi. Kita sudah informasikan ke kewilayahan. Selain operasi penegakan disiplin ada juga operasi yustisinya, yaitu terkait penegakan denda administrasi,” ungkapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung ini memastikan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang.

“Kita bergerak terus ke 30 kecamatan di Kota Bandung. Kita bagi dua selama 14 hari ini. Fokus ada 2-3 kecamatan sampai 30 November. Setelah itu, kita evaluasi lagi untuk dilanjutkan 14 hari ke depan,” jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES