Politik Pilkada Serentak 2020

Cabup Bandung Dadang Supriatna Janjikan Insentif Guru Ngaji Dituangkan dalam Perda Diniyah dan Pesantren

Selasa, 13 Oktober 2020 - 22:54 | 64.97k
Calon Bupati Bandung nomor urut 3 Dadang Supriatna saat berkampanye di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (13/10/2020). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Calon Bupati Bandung nomor urut 3 Dadang Supriatna saat berkampanye di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (13/10/2020). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Calon Bupati Bandung nomor urut 3 Dadang Supriatna mengatakan dirinya akan merubah Perda No 7 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah jika dirinya terpilih di Pilbup Bandung 9 Desember 2020.

Dadang beralasan hingga kini perda tersebut dinilai belum terimplementasikan secara optimal. Sehingga menurutnya perlu diubah dengan Perda Diniyah dan Pesantren karena guru mengaji ada di pesantren dan madrasah.

"Perda Diniyah ini harus diganti dengan Perda Diniyah dan Pesantren yang di dalamnya mencakup pula soal pemberian insentif bagi ustadz dan ustadzah," kata Dadang kepada wartawan saat berkampanye di Yayasan Pesantren Islam Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (13/10/2020).

BACA JUGA :  Balonbup Bandung Partai Golkar, Dadang Supriatna: Saya Ingin Bikin Perubahan di Kabupaten Bandung

Dadang mengungkapkan apa yang disyaratkan sesuai Perda Diniyah bahwa masuk SMP harus punya ijazah diniyah ternyata tidak diberlakuan. "Jadi, apa fungsinya perda kalau tidak diberlakukan? tanya dia.

Bukan hanya untuk memberikan insentif untuk ustad saja, tukas Dadang, tapi juga bisa menghasilkan produk dari perda berupa pemberian sertifikat atau ijazah setelah mengikuti pendidikan diniyah.

"Sertifikat atau ijazah itu harus dijadikan salah satu syarat untuk masuk ke SMP atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kalau sekarang kan pemda nya juga tidak memberikan ijazah pendidikan diniyah itu," ungkap cabup dari PKB-Nasdem-Demokrat dan PKS ini.

Jadi menurutnya perlu diganti dengan Perda Diniyah dan Pesantren agar hasilnya lebih maksimal. "Karena lokus guru ngaji nya itu kan ada di pesantren," jelasnya.

Lebih dari itu, imbuh Dadang, dengan disahkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, maka Perda Diniyah dan Pesantren akan dijadikan peraturan turunan dari UU Pesantren tersebut.

"Maka kalau saya terpilih jadi bupati di Pilbup Bandung nanti, dalam Perda Diniyah Pesantren tersebut juga nantinya akan dimasukan klausul semua guru ngaji, ustad dan ustadzah diberikan insentif setiap bulannya dan BPJS Kesehatan gratis," tandas Dadang Supriatna.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES