Pancasila Sebagai Etika Politik
TIMESINDONESIA, MALANG – SELURUH tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik dan buruk, benar dan salah sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Indonesia mengembangkan sikap saling menghormati dan toleransi antara pemeluk agama yang berbeda beda dan memberikan kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Nilai Pancasila telah tercermin dalam norma seperti, norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, serta norma hukum. Dengan demikian, nilai Pancasila secara individu hendaknya dimaknai sebagai cerminan perilaku hidup bangsa sehari-hari yang terwujud dalam cara bersikap dan cara bertindak.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak manusia dilahirkan hingga mengenal pergaulan antar manusia lainnya, mereka sudah merasakan adanya peraturan-peraturan yang membatasi ruang geraknya.
Peraturan ini semula terasa di lingkungan keluarga, kemudian berkembang yaitu, mengenal peraturan-peraturan hidup yang berlaku di lingkungan masyarakat, dan dalam sekup yang lebih luas manusia diperkenalkan dengan peraturan-peraturan hidup yang berlaku dalam sebuah negara.
Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, dan nilai hukum kodrat, merupakan suatu sumber hukum material bagi hukum positif Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Dalam susunan yang demikian, Pancasila menjamin keserasian atau ketiadaan kontradiksi antara berbagai peraturan perundang-undangan secara vertical maupun horizontal.
Hal ini, dapat dikatakan bahwa Pancasila sebagai norma hukum tertinggi dalam sistem perundang-undangan Indoneasia, sehingga norma hukum yang dibentuk dan kedudukannya berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Pancasila baik dengan sila ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*) Penulis: Ade Zaharil An Hasani, Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA), Universitas Islam Malang (Unisma)
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Sholihin Nur |