Peristiwa Nasional

Divonis 4 Tahun, Artis Roro Fitria Mengaku Syok dan Sedih

Kamis, 18 Oktober 2018 - 19:53 | 75.74k
Artis Roro Fitria menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika
Artis Roro Fitria menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika

TIMESINDONESIA, JAKARTARoro Fitria mengaku syok dan sedih usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis empat tahun penjara. Artis ini menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba.

"(Vonis) tidak adil, saya syok, saya tidak terima," ucap Roro Fitria usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018). 

Roro yang saat itu mengenakan kerudung hitam mengaku sedih terhadap hasil putusan hakim. 

"Berat yang saya rasakan. Allahuakbar (Allah Maha Besar), saya sedih," ucapnya. 

BACA JUGA: Roro Fitria Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Iswahyu Widodo memvonis Roro Fitria 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta atau pidana kurungan tiga bulan. 

Putusan tersebut dibuat dengan pertimbangan, Roro Fitria diyakini telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Vonis empat tahun penjara, akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang berlangsung sejak Februari 2018. 

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. 

Jelang mendengar vonis atau putusan sidang, artis bernama Roro Fitria ini mengaku banyak berdoa dan meminta dukungan dari keluarga serta teman-temannya di LP Pondok Bambu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES