Roro Fitria Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta kepada Roro Fitria.
Vonis diberikan terhadap artis kelahiran 29 Desember 1989 ini karena telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim ketua Iswahyu Widodo, menyebutkan dalam amar putusan, jika Roro Fitria tidak sanggup membayar denda, akan dipidana penjara tiga bulan.
Iswahyu mengatakan, majelis hakim tidak memberi vonis rehabilitasi terhadap Roro Fitria, karena berpedoman dengan surat dakwaan dari penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Roro Fitria telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 UU No.35/2009 jo Pasal 132 UU No.35/2009.
Namun, menurut pertimbangan penasihat hukum, dua pasal tersebut tidak tepat dikenakan pada Roro Fitria. Pihak pengacara mengajukan dakwaan seyogianya berpijak pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009.
Pihak majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum, karena sesuai aturan KUHAP, isi putusan harus berlandaskan surat dakwaan.
Selama pembacaan putusan, Roro Fitria yang mengenakan kerudung hitam tampak terisak dan sesekali menyeka air matanya. Pasca vonis dibacakan, penuntut umum mengiring Roro Fitria kembali ke ruang tahanan di PN Jakarta Selatan. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |