Kasus Plagiat UIN Malang Dihentikan, Kuasa Hukum: Kami Salut Kinerja Polri
TIMESINDONESIA, MALANG – Polresta Malang telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan plagiat atas nama M. Zainuddin, Wakil Rektor I UIN Maulana Ibrahim atau UIN Maliki Malang. Surat ini disambut positif oleh kuasa hukum Zainuddin, Robikin Emhas SH MH.
Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur mengatakan, bahwa pemberian SP3 tersebut membuktikan Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
"Saya salut. Kita semua harus mengapresiasinya," katanya pada TIMES Indonesia, Selasa (25/9/2018).
BACA JUGA: Polresta Malang Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Plagiarisme WR 1 UIN Malang
BACA JUGA: Blak-blakan WR1 UIN Malang soal Kasus yang Menerpanya
Robikin menilai dengan pencabutan ini, pihak Polri telah bekerja dengan profesional dan imparsial.
Sebelumnya, Polres Malang Kota telah resmi mengeluarkan SP3 untuk kasus dugaan plagiasi atas nama M Zainuddin, Wakil Rektor I UIN Maulana Ibrahim atau UIN Maliki Malang.
SP3 yang dikeluarkan oleh Polresta Malang ini diterbitkan sejak 14 September 2018. Dalam SP3 yang ditandatangi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Yadwivana Jumb0, penghentian ini dilakukan karena tidak adanya peristiwa pidana.
Penyidikan kasus dugaan plagiarisme dengan terlapor PR 1 UIN Maliki Malang Dr Zainudin ini, telah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkannya ke Polresta Malang.
Dalam laporan tersebut, Dr Zainuddin dilaporkan oleh sebuah LSM telah melampirkan tulisan Prof Imam Suprayogo tanpa mencantumkan judul buku yang ditulis Imam Suprayogo di daftar pustaka.
Wakil Rektor I UIN Maliki Malang, Dr Zainuddin, sebelumnya telah memberikan pernyataan maaf tertulis terhadap tindakannya itu. Karena memang tidak ada unsur plagiasi secara ilmiah dan akademik. Namun, meskipun secara pribadi memaafkan, Imam tetap melanjutkan proses hukumnya. Kini, Polresta Malang sudah mengeluarkan SP3 pada kasus dugaan plagiarisme tersebut sehingga bisa diartikan polisi secara hukum tidak menemukan adanya unsur plagiasi itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Malang |