Politik

Ini Syarat Parpol yang Mendaftar di KPU Batu

Selasa, 10 Oktober 2017 - 19:17 | 39.07k
Penyerahan berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di kantor KPU Batu, Selasa (10/10/2017). (Foto: Ferry/TIMES INDONESIA)
Penyerahan berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di kantor KPU Batu, Selasa (10/10/2017). (Foto: Ferry/TIMES INDONESIA)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu membuka pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Pendaftaran yang dimaksud, berupa penyerahan dan penerimaan dokumen persyaratan pendaftaran.

Komisioner KPU Kota Batu Mardiono SH mengatakan, ada tiga persyaratan yang harus diserahkan, yakni salinan kartu tanda anggota (KTA) parpol, form lampiran 2 model F-2 parpol, dan salinan KTP elektronik.

Dia menguraikan, salinan KTA parpol yang diserahkan sejumlah seperseribu dari jumlah penduduk, dalam hal ini Kota Batu. Untuk diketahui, sesuai keputusan KPU berdasar data Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kota Batu sebanyak 203.216 jiwa.

Terkait dengan KTP elektronik, apabila belum memiliki, dapat menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

BACA JUGA: Parpol Baru Serahkan Syarat Pendaftaran ke KPU Batu

"Kalau KTP elektroniknya belum jadi, boleh pakai surat keterangan, tapi harus sudah terekam di Dispendukcapil," ujar Mardiono kepada timesindonesia.co.id di kantor KPU Kota Batu, Selasa (10/10/2017).

Sedangkan form lampiran 2 model F-2 Parpol, lanjut dia, berisi nama dan alamat anggota parpol. Fungsi form ini digunakan saat verifikasi faktual.

Waktu penyerahan dan penerimaan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di KPU Kota Batu dimulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2017 mendatang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES