Vonis 2 Tahun, Dimas Kanjeng: Masih Pikir-pikir Dulu
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam sidang vonis kasus penipuan, dengan korban Suprayitno Suprihadi, warga Jember, di Pengadilan Nederi Kraksaan, Kamis (24/8/2017), Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis dua tahun penjara. Putusan itu, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam amar putusan tersebut terdakwa masih pikir-pikir, karena putusan selama 2 tahun tersebut di anggap terlalu berat karena dalam materi persidangan tidak ada bukti atau saksi yang mengarah kalau terdakwa melakukan tindakan 378 KUHP.
BACA JUGA: Sebelum Sidang, Dimas Kanjeng Sapa Pengikut
“Justru bukti berupa kwitansi dan pembelian benda klenik seperti atm dapur, bulpen laduni atas nama Ismail atau istrinya Bibi Resenjam. Ini adalah pengadilan opini, yang seharusnya terdakwa di vonis bebas karena tidak ada bukti dan saksi yang mengarah ke terdakwa malah di vonis 2 tahun penjara,” kata Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Soleh.
Pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa, karena selama menjalani persidangan terdakwa kooperatif, dan sopan. Sedangkan yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan terbukti telah merugikan orang. Dalam hal ini adalah, korban atau pengikutnya bernama Suprayitno Suprihadi, warga Jember sebesar Rp 800 juta.
Menyikapi vonis 2 tahun, jaksa penuntut umum juga pikir pikir dalam putusan ini. “Kami pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Usman. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Probolinggo |