Peristiwa Daerah

Vonis 2 Tahun, Dimas Kanjeng: Masih Pikir-pikir Dulu

Kamis, 24 Agustus 2017 - 15:04 | 36.25k
Dimas Kanjeng menyimak vonis hakim (foto: Happy/TIMES Indonesia)
Dimas Kanjeng menyimak vonis hakim (foto: Happy/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam sidang vonis kasus penipuan, dengan korban Suprayitno Suprihadi, warga Jember, di Pengadilan Nederi Kraksaan, Kamis (24/8/2017), Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis dua tahun penjara. Putusan itu, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam amar putusan tersebut terdakwa masih pikir-pikir, karena putusan selama 2 tahun tersebut di anggap terlalu berat karena dalam materi persidangan tidak ada bukti atau saksi yang mengarah kalau terdakwa melakukan tindakan 378 KUHP.

BACA JUGA: Sebelum Sidang, Dimas Kanjeng Sapa Pengikut

“Justru bukti berupa kwitansi dan pembelian benda klenik seperti atm dapur, bulpen laduni atas nama Ismail atau istrinya Bibi Resenjam. Ini adalah pengadilan opini, yang seharusnya terdakwa di vonis bebas karena tidak ada bukti dan saksi  yang mengarah ke terdakwa malah di vonis 2 tahun penjara,” kata Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Soleh.

Pertimbangan majelis hakim  yang meringankan terdakwa, karena  selama menjalani persidangan terdakwa kooperatif, dan sopan. Sedangkan yang  memberatkan adalah, terdakwa tidak mengakui perbuatanya dan terbukti telah merugikan orang. Dalam hal ini adalah, korban atau pengikutnya bernama Suprayitno Suprihadi, warga Jember sebesar Rp 800 juta.

Menyikapi vonis 2 tahun, jaksa penuntut umum juga pikir pikir dalam putusan ini. “Kami pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Usman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES