Peristiwa Daerah

Terdakwa Kasus UU ITE Berharap Vonis Bebas

Jumat, 09 Oktober 2020 - 13:36 | 57.40k
Sidang kasus tindak pidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/10/2020). (FOTO: Fazar Kurniawan/TIMES Indonesia)
Sidang kasus tindak pidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (9/10/2020). (FOTO: Fazar Kurniawan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sidang kasus tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Ny Dewi Wulansari (50), ditunda hingga pekan depan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda keterangan saksi pada Kamis (8/10/20), saksi yang juga anggota DPRD Jawa Barat, Ny Tina Wiryawati sebagai pelapor, tidak hadir di persidangan.

"Sidang selanjutnya saksi harus dihadirkan di persidangan," tandas Ketua Majelis Hakim, Dalyusra.

Kuasa hukum terdakwa, Rini Prihandayani menyayangkan ketidakhadiran saksi pelapor. "Kami sangat menyayangkan mangkirnya saksi pelapor. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan. Apalagi ini sudah panggilan yang kedua, " ungkap Rini.

Menurutnya dengan ketidakhadiran saksi, upaya pihaknya untuk menempuh kepastian hukum jadi makin lama. "Apalagi klien kami saat ini ditahan," imbuh Rini.

Ia menerangkan, masalah yang terjadi sebenarnya hanya lingkup keluarga, yakni antara istri dan mantan istri. Rini menjelaskan dari pihak Ny Dewi sejak pemeriksaan di Polda Jabar sampai di tingkat kejaksaan selalu meminta untuk dimediasi dengan pelapor Tina Wiryawati.

BACA JUGA: Karena Covid-19, Lapas Sukamiskin Wacanakan Sidang Virtual Bagi Narapidana Tipikor

"Namun tidak pernah terlaksana. Kami juga menyayangkan ini harus sampai ke pengadilan. Padahal ini bisa selesai secara musyawarah mufakat," timpal Rini.

Ia pun menerangkan, hukum pidana di Indonesia memiliki asas ultimum remedium. Artinya, penerapan pidana merupakan cara terakhir untuk penegakkan keadilan.

"Karena ini kasus berasal dari masalah keluarga, kami berharap majelis hakim bisa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan," ucap Rini.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam surat dakwaan Nomor PDM-763/BDUNG/08/2020 dengan jaksa M Arif Perwiratama, kasus ini terjadi pada Maret 2019 dan Desember 2018 di Kabupaten Ciamis dan di Kota Bandung.

Terdakwa Ny Dewi diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pada 20 Desember 2018, saksi Tina Wiryawati dan tim suksesnya berkampanye dalam Pemilihan Legislatif DPRD Jabar yang diunggahnya di Facebook. ‎

Kemudian pada 23 Desember 2018, ada komentar dikirim oleh username terdakwa di postingan itu. Komentar berisi : 'save GA agar bisa bertemu ayah kandungnya yaitu suami dr Tina Wiryawati. Tina adalah istri ke-5 dari kapten pilot senior GI'.

Dari postingan itu terdakwa kembali berkomentar ; 'yakin anda akan mendukung wanita seperti ini yang sudah zalim dengan seorang anak yang ingin ketemu bapaknya. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung. Ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat yntuk partai besar yang terhormat'.

Tak cuma itu, pada Maret 2019, saksi Tina Wiryawati sedang kampanye di Kabupaten Ciamis. Ia kemudian diberitahukan oleh tim suksesnya bahwa ada pesan komentar Facebook atas nama akun terdakwa.

"Suaminya seorang kapten pilot senior, tapi dua anak kandungnya tidak pernah dianggap dan diabaikan. Pantaskah kalian dengan spirit The emak-emak punya caleg yang tidak peduli dengan anak kandung dari suaminya. Dia adalah istri kelima pak pilot. Baca dulu dengan bijak jangan tertipu hanya dengan kerudung ibu tiri kejam tidak pantas jadi wakil rakyat untuk partai besar dan terhormat," begitu isi di komentar Facebook.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-undang No 19 Taun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE di dakwaan primer. Dengan dakwaan subsidair Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat ‎3 UU ITE. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES