Peristiwa Nasional

Hanura Minta 'Presidential Threshold' di Angka 10-15 persen

Kamis, 15 Juni 2017 - 21:33 | 32.50k
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifudin Sudding. (Foto: Jitunews)
Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifudin Sudding. (Foto: Jitunews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Partai Hanura menyatakan bahwa sikap partainya soal angka ambang batas partai politik bisa mengajukan calon presiden atau "presidential threshold" adalah sebesar 10-15 persen.

Demikian pernyataan  Sekretaris Jenderal Partai Hanura Sarifudin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/6).

"Kami mencoba mengambil jalan tengah terkait 'presidential treshold' di angka 10-15 persen," kata Sudding.

Menurut keputusan tersebut adalah upaya Hanura untuk menjembatani pendapat fraksi-fraksi terkait "presidential threshold" yaitu 20-25 persen dan 0 persen.

Dia mengakui bahwa "presidential threshold" di Pansus Pemilu belum disepakati semua fraksi karena ada perbedaan antara pendapat fraksi-fraksi dengan pemerintah.

Sudding menjelaskan di satu sisi masih ada parpol yang menginginkan angka "presidential threshold" 20-25 persen, masih ada 0 persen, dan masih ada di angka 10-15 persen sehingga ada tiga kluster.

"Pembahasan RUU Pemilu cukup menguras energi dan beberapa kali pertemuan-pertemuan serta kita juga lakukan pertemuan-pertemuan dengan ketua umum parpol dan sekjen masih belum ada titik temu, terkait masalah 'presidential threshold'," ujarnya.

Sekadar informasi, pemerintah tetap menginginkan angka "presidential threshold" 20-25 persenGolkar juga 'sepakat' dengan pemerintah untuk mempertahankan 20-25 persen.

Sedangkan beberapa partai yang menyebut dirinya kelompok politik papan tengah yang terdiri dari Gerindra, PAN, PKB Hanura dan Demokrat sudah mulai capai kesepakatan di angka 10-15 persen meski Demokrat masih belum memberi keputusan.

Dia berharap pada pembahasan di Pansus Pemilu kali ini ada titik temu karena tinggal pembahasan "presidential threshold" karena yang lain hanya turunan saja seperti "district magnitude", "parliamentary threshold", alokasi kursi di tiap daerah pemilihan hanya turunan saja.

Sudding menilai kalau pembahasan RUU Pemilu "deadlock" yaitu tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR maka UU Pemilu lama diberlakukan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES