Peristiwa Nasional

Menteri Tjahjo: "Presidential Threshold" Tetap 20-25 persen

Rabu, 14 Juni 2017 - 20:53 | 49.50k
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Dok/TIMES Indonesia)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: Dok/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menginginkan "Presidential Threshold" atau ambang batas pencalonan Presiden tetap 20-25 persen sesuai dengan UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Demikian penegasan ulang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (16/4).

Pemerintah punya pertimbangan soal "Presidential Threshold" 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional.

"Pertimbanganya, jumlah 'Presidential Threshold' tersebut sama dengan pengaturan dalam UU lama yakni UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya," tambahnya.

Selain itu, upaya uji materi yang pernah diajukan terhadap UU No.42/2008, tidak membatalkan pasal tentang 'Presidential Threshold', sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pertimbangan lain, kata Tjahjo, 'Presidential Trheshold' mendorong peningkatan kualitas Capres/Cawapres serta memastikan bahwa Presiden/Wapres yang terpilih telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan partai di parlemen.

Sehingga 'Presidential Trheshold' dipandang memperkuat sistem pemerintahan Presidensial. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES