Peristiwa Daerah

Kabupaten Malang Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Terbesar

Selasa, 10 Januari 2017 - 16:44 | 58.67k
Pendapatan hasil bea cukai di Kabupaten Malang tertinggi, tapi masih ditemukan rokok ilegal yang disita oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. (Foto: Senda Hardika/TIMES Indonesia)
Pendapatan hasil bea cukai di Kabupaten Malang tertinggi, tapi masih ditemukan rokok ilegal yang disita oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. (Foto: Senda Hardika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tahun 2016, Kabupaten Malang, Jawa Timur mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) terbesar dibandingkan dua daerah lainnya, Kota Malang dan Kota Batu.‎

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 47/PMK.07/2016, Kabupaten Malang menerima DBH CHT sebesar Rp 62,84 miliar. Sedangkan Kota Malang mendapat Rp 25,81 miliar, dan Kota Batu sebesar Rp 11,43 miliar.

Kepala ‎Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, kontribusi KPPBC Malang berdasarkan capaian Tahun 2016 yang mencapai Rp 352,12 miliar.

"Jumlah ini setara dengan 2 persen penerimaan cukai hasil tembakau," ujar Rudy Hery Kurniawan‎ saat Sosialisasi Kebijakan di Bidang Tarif Cukai Hasil Tembakau Tahun 2017, ‎Selasa (10/1/2017) di Hotel Atria, Kota Malang.

Besaran DBHCHT bagi Kabupaten Malang, dinilai masih relatif kecil oleh Bupati Malang, H Rendra Kresna.‎

"Cukai Malang saja pendapatannya Rp 17,772 triliun. Kita nggak dapat satu persennya.  Kabupaten Malang hanya dapat Rp 62,84 miliar," kata Rendra.‎

Kendati demikian, dia tidak mempermasalahkan relatif kecilnya dana bagi hasil tembakau yang diterima Kabupaten Malang. Rendra menyampaikan, dari DBHCHT juga didistribusikan ke daerah lainnya, yang bukan penghasil olahan tembakau.‎‎

"Tidak apa-apa, karena juga didistribusikan ke daerah lain. Distribusinya kan dari pemerintah pusat, lalu provinsi baru ke kabupaten dan kota," ucapnya.‎

Rendra mengatakan dana bagi hasil yang diterima Kabupaten Malang, akan dibagi untuk spesific grant dan block grant.‎

"Dana specific grant sebesar 65 persen dan block grant sebesar 35 persen. Untuk block grant bisa diperbesar maksimal 50 persen," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES