Peristiwa Nasional

Ini Isi Pergub Soal Car Free Day yang Dilanggar Aksi "Kita Indonesia"

Senin, 05 Desember 2016 - 12:13 | 90.43k
Aksi 4 Desember. (Foto: suara.com/ Bagus Santosa)
Aksi 4 Desember. (Foto: suara.com/ Bagus Santosa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Parade kebangsaan yang bertajuk 'Kita Indonesia' kemarin dinilai menyalahi Pergub No 12 tahun 2016. Parade itu digelar di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, bersamaan dengan  Kegiatan Car Free Day (CFD).
 
Parade itu penuh dengan kegiatan bernuansa politik, bendera beberapa parpol terlihat berkibar dimanamana.

BACA JUGA: CFD Jadi Panggung Politik Salahi Pergub

Berikut isi Pergub tersebut

Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (KBKB). Pergub tersebut merupakan penyempurnaan dari Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2012, mengenai Hari Bebas Kendaraan Bermotor. 

Dalam dalam Pasal 7 ayat (1) Pergub Nomor 12 tahun 2016, diebutkan "Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema, lingkungan hidup, olahraga dan seni dan budaya".

Di pasal (2) disebut "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut". Inilah pasal yang menjadi larangan adanya atribut atau kegiatan politik di arena CFD.

Selanjutnya, di dalam Pasal 9 ayat 2 poin (a) disebutkan partisipan kegiatan ini harus mengisi dan mengirimkan Formulir Permohonan Partisipasi Pelaksanaan HBKB kepada Penyelenggara HBKB, sebagaimana tercantum pada Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur. 

Atau, partisipan bisa mengisi formulir secara online di website www.jakarta . go . id, paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan HBKB.

Poin (b), pihak penyelenggara HBKB akan memberikan surat undangan atas permohonan partisipan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk hadir dalam rapat koordinasi sebelum pelaksanaan HBKB. 

Poin (c), partisipan yang membawa massa paling sedikit 25 orang harus membuat surat permohonan izin keramaian kepada Direktur Intelkam Polda Metro Jaya dengan melampirkan surat berita acara persiapan pelaksanaan HBKB dari pihak penyelenggara paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan. 

Poin (d) disebutkan, partisipan selaku pemohon harus menandatangani surat pernyataan partisipasi yang berisi ketentuan dan aturan yang harus ditaati dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB. Jika partisipan tidak memenuhi aturan, maka pihak penyelengara dalam hal ini Pemprov DKI berhak memberikan surat teguran. 

Hal ini disebutkan dalam Pasal 9 Ayat 2 poin (e), jika partisipan yang telah diberikan Surat Teguran tetapi masih melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya, maka Tim Kerja HBKB berhak untuk melarang partisipan tersebut untuk berkegiatan di HBKB berikutnya.

Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang HBKB ini ditandatangani oleh Ahok pada 22 Januari 2016.

Plt Gubernur DKI Sumarsono sendiri menyayangkan kegiatan  ini dan mengaku akan memanggil pihak panitia parade tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES