Peristiwa Daerah

Inilah KUA yang Diduga Melakukan Pungli Akta Nikah

Senin, 26 September 2016 - 10:22 | 125.02k
ILUSTRASI, akta nikah (Foto: elshinta)
ILUSTRASI, akta nikah (Foto: elshinta)

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Gugus Anti Korupsi Indonesia (Gaki) mendesak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menindaklanjuti temuan praktik pungli pembuatan akta nikah di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) di Sumenep.

Ketua Gaki Sumenep Mohammad Farid mengatakan, besara pungutan liar terhadap calon pengantin pada setiap daerah di Sumenep bervariasi. Namun, semuanya tetap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no 48 tahun 2015 pengganti dari PP no 47 thun 2004 tentang biaya nikah.

”Mestinya, Kepala Kemenag Sumenep segera memanggil para kepala KUA di setiap kecamatan di Sumenep, untuk segera diberikan saran. Sebab, tindakan tersebut sangat memalukan. Apalagi dilakukan oleh oknom mudin/aparat desa,” terang Farid, Senin (26/9/2016).

BACA JUGA: GAKI Sumenep Temukan Pungli dalam Pembuatan Akta Nikah​

Farid mencontohkan, di Kecamtan Guluk-Guluk. Hampir mayoritas pungli biaya akta nikah Rp 800 ribu. Sedangkan di kecamatan Pasongsongan, besara pungli mulai dari Rp 700-800 ribu bahkan sampai Rp 1 juta. Pungli ini mayoritas dilakukan oleh modin atau petugas pencatat nikah.

”Sedangkan di Kecamatan Manding, mulai Rp 700-750 ribu. Kecamatan Raas, Mulai Rp 700-800 ribu. Kecamatan Talango, Rp 850 ribu hingga Rp 1 juta. Data sampel ini hasil investgasi dari korcam GAKI 5 kecamatan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Sumenep, Shodik mengatakan, biaya pernikahan hanya dikenakan apabila melakukan pernikahan di luar kantor KUA, dengan biaya sebesar Rp 600 ribu, dengan pembayaran melalui bank.

”Jika ada pihak KUA memungut biaya, dilaporkan saja. Tapi, jika pernikahan aturan di desa, tidak tahu. Sebab bukan kewenangan Kemenag dan tidak akan ikut campur soal aturan pernikahan di desa. Pokoknya kantor KUA harus menerima slip dengan nilai Rp 600 tidak boleh lebih,” terangnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES