Peristiwa Daerah

GAKI Sumenep Temukan Pungli dalam Pembuatan Akta Nikah

Senin, 26 September 2016 - 09:21 | 89.30k
ILUSTRASI, buku nikah (Foto: sinarharapan)
ILUSTRASI, buku nikah (Foto: sinarharapan)

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Pembuatan akta nikah atau buku nikah di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditengarai sarat dengan pungutan liar (pungli). Modusnya, biaya nikah yang dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dipungut hingga Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Gugus Anti Korupsi Indonesia (Gaki) Sumenep, petugas dari KAU maupun modin di tingkat desa, masih memungut biaya nikah kepada mempelai atau pengantin baru, lebih dari harga yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

”Kami menemukan biaya pembuatan buku nikah itu, bervariasi. Mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. Padahal, jelas itu tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan bahwa biaya nikah di KUA adalah gratis,” tandas Ketua Gaki Sumenep, Moh Farid, kepada TIMESIndonesia, Senin (25/9/2016).

Menurut mantan aktivis PMII Pamekasan ini, realitas tersebut hampir terjadi di seluruh kecamtan di Kabupaten Sumenep. Padahal, lanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 48 tahun 2015 pengganti dari PP no 47 thun 2004 tentang biaya nikah bahwa biaya nikah di KUA gratis.

”Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa jika menikah di KUA maka hanya Rp 50 ribu untuk biaya formulir. Namun, jika menikah di luar KUA atau di rumah calon mempelai perempuan. Maka biayanya  Rp 600 ribu dan tidak ada biaya tambahan lain,” terang Moh Farid. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES