Bupati Larang Berikan PR, Mendikbud: Harusnya Seperti Itu
TIMESINDONESIA, MALANG – Surat larangan memberikan Pekerjaan Rumah (PR) akademis kepada siswa yang dikeluarkan Bupati Purwakata, Jawa Barat Dedi Mulyadi, mendapatkan respon positif oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Harusnya seperti itu," ujar Muhadjir.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Jawa Timur tersebut mendorong lembaga pendidikan di daerah untuk tidak memberikan PR yang sifatnya akademis seperti yang diterapkan di Kabupaten Purwakarta tersebut.
Namun demikian, pihaknya menyerahkan kepada setiap Pemerintah Daerah apakah larangan tersebut diterapkan atau tidak. Ia katakan hal itu merupakan kewenangan daerah.
BACA JUGA: Bupati Purwakarta Larang Guru Beri PR
"Perihal itu, (peraturan yang dikeluarkan Bupati Purwakarta) merupakan wewenang kepala daerah," ujar Muhadjir seperti dikutip dari laman antaranews, Kamis, (8/9/2016).
Ia tegaskan, semua kebijakan yang mendukung dalam mencerdaskan bangsa akan selalu Ia dukung. "Semua kebijakan baik untuk pendidikan yang lebih bagus, pasti akan kami dukung," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Bupati Purwakta, Dedy Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 421.7/2016/Disdikpora yang berisi tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Karya Wisata yang melarang sekolah memberikan PR alademia kepada siswa, dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)
Mengenai surat larangan tersebut dijelaskan, siswa diberikan tugas yang bersifat praktik, seperti mata pelajaran Biologi, siswa mendapatkan tugas untuk menanam kacang hijau dengan menggunakan kapas.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |