Peristiwa Daerah

IJTI: Oknum TNI Penganiaya Jurnalis di Medan di Proses Hukum

Senin, 15 Agustus 2016 - 22:38 | 68.48k
Kasus pemukulan jurnalis. ( Foto: Istimewa)
Kasus pemukulan jurnalis. ( Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MEDAN – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), meminta pihak TNI AU segera mengembalikan barang milik wartawan yang diambil secara paksa oleh oknum TNI AU saat menjalankan tugas jurnalistik.

"Selain itu, pihak TNI AU harus memproses secara hukum pelaku kekerasan yang juga bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegas Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana.

Menurutnya, selain dua tuntutan tersebut, IJTI juga sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk mengawal kasus tersebut supaya tuntas dan menugaskan Satgas Anti Kekerasan terhadap Pers untuk terjun ke lapangan.

BACA JUGA: AJI Medan Desak Prajurit TNI AU Penganiaya Jurnalis Dihukum

Diketahui, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, Senin (15/8/2016). Kali ini menimpa jurnalis MNC Andi Syafrin yang sedang melakukan peliputan sengketa lahan antara warga dan TNI AU, di Jalan SMA 2 Medan, Sumatera Utara.

Kronologisnya, pada saat melakukan peliputan, salah seorang anggota TNI AU melakukan sweeping dengan mengambil paksa camera, id card dan dompet Andi Safrin.

Selain barang-barangnya dirampas, Andi Safrin juga mengalami luka di bagian pelipis mata.

"IJTI juga mengimbau kepada seluruh jurnalis di tanah air, untuk bekerja sesuai dengan kode etik, menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik dan penuh tanggungjawab," kata Yadi Hendriana.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES