Peristiwa Daerah

AJI Medan Desak Prajurit TNI AU Penganiaya Jurnalis Dihukum

Senin, 15 Agustus 2016 - 20:52 | 84.19k
Kasus pemukulan jurnalis (Foto: Istimewa)
Kasus pemukulan jurnalis (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MEDAN – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mendesak POM TNI AU untuk mengusut tuntas kasus penyerangan atas dua jurnalis secara beringas oleh prajurit TNI AU dengan menggunakan kayu, pentungan, tombak, dan senjata laras panjang.

Pihak TNU AU harus secara tuntas dan memberi hukuman setimpal kepada para prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan tersebut.

BACA JUGA: IJTI: Oknum TNI Penganiaya Jurnalis di Medan di Proses Hukum

Bentrokan terjadi antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan prajurit TNI AU, Senin (15/8/2016).

Akibat kejadian tersebut, dua orang jurnalis yaitu Array Argus dan Andry Safrin turut menjadi korban keberingasan prajurit TNI AU.

Awalnya, para awak media melakukan peliputan aksi unjuk rasa warga yang ingin mempertahankan tanah mereka yang akan dijadikan rusunawa. Tiba-tiba bentrokan pecah antara warga dengan prajurit TNI AU.

Array beserta Andri Safrin, dan beberapa jurnalis lainnya pun turut diserang secara beringas oleh prajurit TNI AU dengan menggunakan kayu, pentungan, tombak, dan senjata laras panjang. 

"Aku ditarik dan dihantam kayu, lalu diseret-seret dan dipijak-pijak. Aku sudah teriak bahwa aku jurnalis, sambil menunjukkan identitasku. Tapi orang itu (prajurit TNI AU-red) bilang gak urus," kata Array yang merupakan jurnalis Tribun Medan.

Sementara itu, jurnalis MNC TV Andri Safrin mengatakan, prajurit TNI AU juga mengambil HP, dompet, dan kamera handycam-nya juga dihancurkan. 

"Aku dicekik dan dipukuli pakai pentungan dan kayu. Handphone dan kamera-ku pun direbut serta dirusak, bahkan dompetku diambil sama mereka," ucapnya di Rumah Sakit Mitra Sejati, sembari menjalani perawatan bersama Array.

"Tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta," tegas Ketua AJI Medan, Agoez Perdana.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Dewantoro menambahkan, dalam melakukan tugasnya jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999.

"AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis," ujar Dewantoro.

Dewantoro menambahkan, AJI Medan siap membantu advokasi hingga mengawal proses hukum terhadap dua jurnalis yang menjadi korban penganiayaan prajurit TNI AU.

"Para prajurit TNI AU yang terlibat dalam penganiayaan tersebut harus diproses secara hukum, dan AJI Medan meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian," tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES