Jaksa Agung: Jika Tidak Berubah, 14 Terpidana Dieksekusi Mati
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pelaksanaan eksekusi mati jilid III terhadap 14 terpidana mati akan segera dilaksanakan.
"Kalau tidak berubah sebanyak 14 orang," katanya di Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Di antara yang akan dieksekusi, Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba yang permohonan Peninjauan Kembali (PK) nya ditolak oleh Mahkamah Agung. Terpidana mati wanita Merry Utami dan warga negara Pakistan, Zulfiqar.
Baca Juga: Jelang Eksekusi, 16 Mobil Dikirim ke LP Nusakambangan
Saat ditanya waktu pelaksanaan eksekusi mati hari Jumat (29/7/2016) atau Sabtu (30/7/2016), Prasetyo menyatakan dirinya masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Lapas Nusakambangan.
"Saya tunggu ini apanya yang kurang, masih menunggu. Lagi Koordinasi seperti apa," katanya.
Prasetyo juga memastikan, seluruh keluarga terpidana mati sudah dikumpulkan, dan kedubes asing yang warganya akan dieksekusi juga sudah diberitahu.
"(mereka) Sudah diisolasi semua," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : Antara News |