Peristiwa Daerah

Main Joker Remi di Pasar Ikan, 7 Pejudi Nagan Raya Ditangkap Polisi

Rabu, 24 April 2024 - 19:27 | 15.36k
Tujuh pejudi di pasar ikan saat digerebek Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh. (Foto: Humas Polres Nagan Raya for TIMES Indonesia)
Tujuh pejudi di pasar ikan saat digerebek Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh. (Foto: Humas Polres Nagan Raya for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, ACEH – Personel Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menggerebek lokasi perjudian di pasar ikan Desa Kuta Baroe, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan 7 orang pejudi.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berinisial SB (37), IH (45), ZD (48), YD (48), SR (38), ZF (50), dan ZA (30) dilakukan pada Selasa (23/4/2024).

Selain pelaku, sambungnya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp5 juta lebih dengan berbagai pecahan, tujuh unit handphone, tiga dompet, dan satu set kartu remi joker.

"Ini adalah komitmen kami dalam memberantas aktivitas perjudian di Nagan Raya," ujar Vitra, Rabu (24/4/2024).

Kasat Vitra menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian. Mendapat informasi itu, lanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya langsung menuju ke lokasi dan mendapati para pelaku yang sedang asyik berjudi.

Terakhir, saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk diperiksa dan diproses hukum lebih lanjut karena diduga telah melanggar aturan tentang perjudian. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES