Tekno

Pengertian e-Billing Online, Fungsi Serta Kelebihan Penggunaannya

Kamis, 07 April 2022 - 18:55 | 108.12k
Foto: PaymentVision
Foto: PaymentVision

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengertian e billing online bisa dimaknai sebagai suatu proses atau layanan pembayaran pajak yang dilakukan secara elektronik. Hal ini dilakukan tepatnya dengan menggunakan kode billing. Sedangkan kode billing sendiri merupakan kode identifikasi yang diterbitkan atas pembayaran atau penyetoran pajak. 

Adapun kode Billing ini diterbitkan pula melalui Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak. Jadi Anda bisa mengaksesnya secara online misalnya di website resmi DJP atau pada laman berkaitan dengan pajak.

Setelah mendapatkan kode billing ini barulah kemudian Anda bisa melakukan proses pembayaran pajak.

Jadi Anda perlu mendapatkan kode billing dulu sebelum menggunakan layanan e billing online. 

Dengan mekanisme ini maka nantinya proses pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan layanan e billing online bisa berjalan lancar. Tidak akan terjadi kendala dalam hal ini karena Anda telah menggunakan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan. Jika Anda ingin tahu lebih banyak lagi mengenai layanan e billing, bisa langsung simak penjelasan di bawah ini. 

Memahami e billing Online

Apa yang dimaksud dengan e billing lewat informasi di atas mungkin secara sekilas sudah Anda ketahui. Layanan online yang disediakan oleh petinggi pajak untuk para wajib pajak ini sangat berguna. Terutama bagi para wajib pajak yang akan melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. 

Kini setiap wajib pajak bisa menggunakan layanan e billing online ini kapan saja atau sewaktu-waktu.

Dengan menggunakan layanan ini maka Anda bisa mengurus pajak dengan lebih praktis. Selain itu untuk menambah kemudahan maka setiap wajib pajak yang menggunakan layanan ini bisa daftar dengan mudah. 

Sama halnya dengan layanan yang ditawarkan oleh e billing online Klikpajak by Mekari. Dengan adanya layanan yang satu ini, tentu saja pembayaran berbagai macam pajak bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan Anda tak perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP untuk melaporkan SPT. Anda juga tak perlu datang ke KPP untuk membayar pajak. Semua bisa dilakukan cukup hanya dengan mengakses layanan e billing online ini saja. 

Fungsi e billing online

Kehadiran e billing pada dasarnya sangat menguntungkan terutama bagi para wajib pajak. Sebab layanan e billing sangat membantu para wajib pajak dalam melakukan kewajibannya. Terutama kewajibannya yang berkaitan dengan proses membayar pajak. 

Adanya layanan e billing juga akan membuat masyarakat jadi lebih mudah dalam menggunakan jasa konsultan pajak. Hal ini juga akan sangat mendukung setiap masyarakat yang menjadi wajib pajak dalam mendapatkan layanan pajak. Pengurusan pajak jadinya bisa lebih cepat selesai. 

Fungsi penting dari e billing online pada dasarnya cukup banyak jika dirinci. Selain mendapatkan layanan pajak dengan mudah nantinya Anda bisa melakukan pembayaran pajak juga dengan mudah. Tidak hanya itu saja namun Anda juga bisa menghindari terjadinya kesalahan dalam proses pencatatan transaksi. Sebab Anda bisa melakukan proses transaksi secara online sehingga bisa melakukan cek ulang sendiri. Dengan demikian, setidaknya peluang terjadinya kesalahan bisa lebih diminimalkan. 

Adapun fungsi yang terakhir yaitu adanya transaksi real time. Yang dimaksud dengan transaksi real time ini adalah data dan hasil transaksi bisa langsung tersimpan di sistem DJP online.

Kelebihan e billing Online

Dengan adanya seluruh manfaat yang bisa diperoleh dari layanan e billing online maka sudah pasti layanan ini dinilai memiliki banyak kelebihan. Berbagai kelebihan dari fasilitas ini bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat terutama wajib pajak. Berikut ini macam-macam kelebihan yang bisa diberikan.

Setidaknya layanan e billing online ini membuat proses pembayaran pajak jadi lebih praktis. Prosesnya hanya semudah Anda memasukkan data pajak saja kemudian melakukan proses pembayaran. Jadi Anda tak perlu lagi kewalahan dalam mengurus pajak dan sebagainya. 

Layanan online ini tidak hanya berlaku bagi perorangan saja. Tetapi layanan ini juga bisa digunakan oleh wajib pajak badan atau perusahaan. 

Adanya layanan yang praktis ini cenderung terjadi karena prosesnya yang bisa dibilang cukup sederhana. Seluruh kemudahan dari proses e billing online membuat siapa saja bisa mengoperasikan hal tersebut dengan mudah. Bahkan para pengguna pemula juga pasti bisa mengoperasikannya tanpa mengalami kesulitan yang berarti.

Kelebihan lainnya lagi yang bisa didapatkan adalah prosesnya yang cenderung real time. Saat Anda mengakses layanan ini maka saat itu pula data Anda terproses secara terpusat. 

Berikutnya berkat adanya e billing online, maka penyetoran dan pembayaran pajak juga bisa langsung terekam di kantor pusat. Bahkan proses terekamnya data Anda ini hanya berlangsung dalam hitungan waktu sepersekian detik saja. Sebab layanan online ini bisa memberikan akses yang mudah bagi wajib pajak dan kantor layanan pajak. 

Cara Membuat e billing Online

Untuk dapat menggunakan layanan e billing online maka sebelumnya Anda haruslah mendaftar terlebih dahulu. Pertama-tama Anda bisa memasukkan alamat email dan membuat kata sandi. Lalu lakukan pendaftaraan sesuai petunjuk. 

Hal lain yang juga harus diperhatikan adalah buatlah password yang cukup mudah diingat. Jangan sampai nantinya Anda lupa password sehingga tidak bisa melakukan akses kembali. Sebab email dan password akan terus digunakan untuk login. Jadi kapanpun Anda harus membayar pajak, Anda bisa login ke layanan online ini. 

Setelah itu Anda bisa isi formulir yang tersedia dan jangan lupa untuk menyimpan formulir tersebut. Kemudian Anda harus memasukkan data yang berkaitan dengan pajak. Jangan lupa untuk mengisi seluruh formulir dengan benar dan tepat. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam proses pengisian formulir yang harus dipenuhi. Hingga nantinya proses penggunaan layanan e billing online untuk urusan pajak bisa berjalan dengan lancar. 

Hanya dengan langkah ini saja maka Anda telah memiliki akun untuk mengakses e billing. Selanjutnya Anda bisa melakukan proses pembayaran pajak secara online. Yang mana melalui hal tersebut, sudah tentu pembayaran pajak bisa berjalan dengan mudah dan lancar. 

Penutup

Pengertian e billing online sesuai dengan pernyataan di atas yang tentunya berkaitan dengan pembayaran pajak secara online. Cara ini tentu saja memudahkan para wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran pajak. Membayar pajak kini jadi lebih cepat dan praktis karena adanya layanan online. Sehingga kebutuhan membayar pajak tak perlu lagi tertunda atau terlambat lagi. 

Hal tersebut karena sekarang ini Anda bisa mendapatkan kemudahan dari teknologi digital yang berkembang. Termasuk di bidang perpajakan yang sudah semakin praktis dan maksimal di saat ini.

Melakukan penyetoran SPT dan membayar pajak menjadi hal wajib yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Untuk itu kemudahan kini diberikan agar wajib pajak tak lagi menghadapi kendala dalam melakukan kewajibannya. 

Wajib pajak setidaknya bisa memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu melalui fasilitas e billing online. Hingga akhirnya seluruh hal yang berkaitan dengan pajak menimbulkan kesan yang baik. Sebab aksesnya menjadi lebih mudah dan terutama bisa digunakan dengan baik oleh siapa saja. 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES