Peristiwa Nasional

Hakim Agung Gazalba Saleh Disidang Kasus Gratifikasi dan TPPU

Senin, 06 Mei 2024 - 10:19 | 12.64k
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Terdakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS), menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima tim jaksa, hari Senin (6/5/2024) ini, tim jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Dalam surat dakwaan tersebut, GS didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp20 miliar.

Pada 30 September 2023 lalu, KPK kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Gazalba Saleh, dalam perkara yang sama. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa GS diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017 untuk mengatur isi amar putusan demi menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Gazalba Saleh diduga menerima pemberian uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi terkait putusan dalam beberapa perkara, antara lain kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Bukti awal menunjukkan adanya aliran uang sekitar Rp15 miliar antara tahun 2018 hingga 2022. GS juga diduga melakukan pembelian berbagai aset bernilai ekonomis, termasuk pembelian rumah di Cibubur seharga Rp7,6 miliar dan tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar.

Penyidik juga menemukan adanya penukaran uang di beberapa money changer dengan menggunakan identitas orang lain, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima. Serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES