Peristiwa Internasional

Polisi Malaysia Selidiki Kaus Kaki Berlafaz Allah

Selasa, 19 Maret 2024 - 08:31 | 16.63k
Kaus kaki berlafaz Allah yang beredar di Malaysia. (FOTO: KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST/Facebook)
Kaus kaki berlafaz Allah yang beredar di Malaysia. (FOTO: KOLASE SERAMBINEWS.COM/IST/Facebook)

TIMESINDONESIA, JALARTA – Polis Diraja Malaysia (PDRM) menyelidiki kasus penjualan kaus kaki yang menampilkan tulisan kalimah Allah di kedai-kedai KK Super Mart di negara tersebut.

Mohd Shuhaily Mohd Zain, Direktur Departemen Investigasi Kriminal PDRM, menyatakan dalam konferensi pers di Kuala Lumpur, pada hari Senin (18/3/2024) bahwa PDRM sedang menyelidiki dua kasus berdasarkan laporan penjualan kaus kaki dengan tulisan kalimah Allah di KK Mart Sunway.

Menurutnya, PDRM telah menerima 42 laporan terkait kasus serupa di seluruh negara.

Unit investigasi kejahatan rahasia, bagian penuntutan/hukum (D5) Bukit Aman, sedang menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 298A KUHP yang berkaitan dengan agama, menyebabkan ketidakharmonisan, perpecahan, permusuhan, kebencian, niat jahat, atau merusak persatuan.

Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki kasus tersebut berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas atau layanan jaringan yang tidak semestinya.

Meskipun masih dalam tahap awal penyelidikan, Mohd Shuhaily meminta masyarakat agar tidak membuat spekulasi yang dapat mengganggu proses penyidikan.

Kasus kaus kaki dengan tulisan kalimah Allah merek dagang Miranosock ini menjadi viral melalui media sosial dan menjadi topik pembahasan di Sidang Dewan Rakyat Malaysia serta mendapat liputan luas di berbagai media massa Malaysia dalam seminggu terakhir.

Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup Malaysia, Armizan Mohd Ali, menyatakan dalam sidang di Gedung Parlemen pada Kamis (14/3) bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kaus kaki tersebut dan telah melakukan pemeriksaan.

Pada waktu itu, ia menyatakan bahwa pihak KK Mart atau KK Supermart & Superstore Sdn Bhd telah meminta maaf dan telah memeriksa produk kaus kaki yang diambil melalui konsinyasi.

Armizan juga menyatakan bahwa Kementeriannya akan melakukan pemeriksaan terperinci jika terdapat pelanggaran undang-undang yang terjadi. (*)

 

 

 

 

 

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES