Peristiwa Daerah

Gegara Judi, Bekas Ketua KIP Abdya Aceh Akan Dicambuk Algojo Besok Pagi

Rabu, 19 Oktober 2022 - 21:24 | 39.92k
Algojo saat mengeksekusi hukuman cambuk kepada terpidana kasus perjudian di Provinsi Aceh. (FOTO: Antara/Irwansyah Putra)
Algojo saat mengeksekusi hukuman cambuk kepada terpidana kasus perjudian di Provinsi Aceh. (FOTO: Antara/Irwansyah Putra)

TIMESINDONESIA, ACEH – Mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh dijatuhi hukuman cambuk. Pasalnya, pria berinisial SN itu tertangkap tangan tengah asik berjudi di kebun sawit milik warga bersama tujuh orang rekannya pada akhir 2021 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Heru Widjatmiko, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal mengatakan, prosesi eksekusi cambuk terhadap SN akan dilangsungkan pada Kamis (20/10/2022) besok sekira pukul 08.30 WIB, di halaman Kantor Kejari Abdya.

Menurut Iqbal, jika sebelumnya proses eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayah digelar di halaman Lapas Blangpidie, kali ini berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Abdya.

Pelaku-judi-poker-di-kebun-sawit.jpgPelaku judi poker di kebun sawit yang melibatkan eks Ketua KIP Abdya (kaos merah) saat di Mapolres Abdya. (FOTO: T. Khairul Rahmat Hidayat/TIMES Indonesia)

Dia menjelaskan, jumlah cambuk yang diterima oleh eks Ketua KIP Abdya tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariah Blangpidie, yakni sebanyak 23 kali cambuk. Sementara tujuh rekannya mendapat hukuman cambukan sebanyak 18 kali.

"Iya benar, eksekusinya besok dilaksanakan di depan Kantor Kejaksaan. Kasasi terdakwa ini ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) dengan alasan tidak memenuhi unsur, sehingga jumlah cambuk tidak berubah dari putusan Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie," kata Iqbal kepada awak media, Rabu (19/10/2022).

Diterangkan, pihaknya sudah memberitahukan kepada para terdakwa terkait eksekusi cambuk yang akan dilaksanakan besok. Saat ini terhadap para terdakwa diberlakukan wajib lapor, sebab tidak ditahan.

"Surat pemberitahuan sudah kita sampaikan kepada mereka. Selain SN, besok ada terdakwa lain yang juga akan dicambuk dengan jumlah keseluruhan 12 orang, kasusnya judi online koin domino," sebutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Iqbal mengatakan kasus judi mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) berinisial SN masih menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

"Dulu setelah diputuskan cambuk oleh Mahkamah Syariah Islam (MSI) Abdya terdakwa dan rekan-rekannya melakukan banding. Nah, bandingnya itu ditolak oleh Mahkamah Syariah Aceh dengan beberapa alasan," kata Iqbal, Rabu (8/6/2022) lalu.

SN ini kepergok berjudi di kebun sawit akhir tahun 2021. Setelah terbukti bermain judi, SN dicopot dari jabatannya sebagai ketua KIP. Dia juga sudah divonis hakim dengan hukuman 23 kali cambuk.

Kemudian, SN dipecat secara tetap dari Komisioner KIP atas kasus bermain judi tersebut. Pemecatannya sebagai Komisioner KIP dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Benar DKPP telah memutuskan pemberhentian tetap terhadap SN dari keanggotaan KIP Abdya. Putusan tersebut telah disampaikan tadi melalui siaran langsung Majelis DKPP pukul 09.30 WIB pagi tadi,” kata Ilman, Ketua Panwaslih Abdya selaku pengadu dalam kasus ini pada, Rabu (16/2/2022) lalu.

Sementara saat sidang di Mahkamah Syariah Blangpidie, hakim memutuskan cambuk untuknya sebanyak 23 kali. Putusan cambuk terbilang lebih ringan sebab JPU menuntutnya dengan 25 kali cambuk.

Sebelumnya diberitakan, saat itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh bersama dengan sejumlah warga lainnya ditangkap polisi di kebun sawit milik masyarakat saat sedang asik bermain judi atau jarimah maisir.

Dalam penangkapan di kebun sawit Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Bate, Abdya pada Kamis (9/9/2021), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres setempat berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dan berbagai barang bukti.

Pada saat penggerebekan perjudian di bumi Serambi Mekkah itu, selain mengamankan barang bukti dan pelaku, Sat Reskrim Polres Abdya juga turut mengamankan dua lembar terpal plastik kresek, yang digunakan pelaku sebagai alas tempat duduk saat bermain kartu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita saat penggerebekan tersebut ialah dua set kartu joker merek Kim Fish, uang tunai Rp 7.322.000, satu lembar plastik warna biru, dan satu lembar terpal plastik warna hitam.

Akibat perbuatan jarimah maisir atau perjudian dan melanggar Pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, mantan Ketua KIP Abdya, Provinsi Aceh ini diancam dengan hukuman 30 kali cambuk, denda 300 gram emas murni, atau hukuman penjara paling lama 30 bulan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES