Peristiwa Nasional Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kapolri Sebut Ada 11 Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 - 22:33 | 25.25k
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengadakan jumpa pers penetapan tersangka atas tragedi Kanjuruhan Malang di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengadakan jumpa pers penetapan tersangka atas tragedi Kanjuruhan Malang di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). (Foto: Adhitya Hendra/TIMES Indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan ada 11 tembakan gas air mata yang ditujukan kepada ribuan suporter Aremania di laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) lalu.

Hal itu dibeberkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menggelar jumpa pers dalam penetapan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

"Ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun Utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," ujar Kapolri Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022).

Hal itu dilakukan, lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, akibat para suporter yang semakin banyak turun ke lapangan, sehingga pada saat itu sejumlah anggota mulai melakukan kegiatan penggunaan kekuatan.

"Seperti yang kita lihat, ada yang menggunakan tameng, termasuk pada saat mengamankan kiper Arema FC, saudara Adilson Maringa. Dengan semakin bertambahnya penonton turun ke lapangan, personel menembakkan gas air mata," ujarnya.

Sebelumnya, dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, personel pengamanan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya diketahui telah ditambahkan. Yang semula 1.073 personel, ditambah menjadi 2.034 personel.

"Dan itu disepakati dalam rakor khusus suporter yang hadir hanya dari Aremania dengan Polres," katanya.

Saat kericuhan berlangsung semakin parah saat sejumlah personel menembakkan gas air mata, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membeberkan bahwa proses evakuasi berjalan lama, sekitar satu jam.

"Proses evakuasi berjalan cukup lama, hampir satu jam, karena memang sempat terjadi kendala dan hambatan, karena terjadi penghadangan. Tapi semuanya bisa berjalan lancar dan evakuasi saat itu dipimpin Kapolres," tuturnya.

Diketahui, dari keenam tersangka yang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ada dua tersangka yang diketahui berperan sebagai orang yang memerintahkan menembak gas air mata.

Dua tersangka itu, yakni Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial TSA yang diketahui memerintahkan anggota untuk menembakan gas air mata.

"Pasal sangkaan sama, pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES