Peristiwa Nasional Tragedi Stadion Kanjuruhan

Fokus Jatim Minta Presiden RI Menetapkan Tragedi Stadion Kanjuruhan Jadi Hari Berkabung Nasional

Rabu, 05 Oktober 2022 - 13:20 | 23.05k
Ketua Forum Komunikasi Suporter atau Fokus Jatim, Tri Septa Agung Pamungkas.(Foto: Agus Purwoko/TIMES indonesia)
Ketua Forum Komunikasi Suporter atau Fokus Jatim, Tri Septa Agung Pamungkas.(Foto: Agus Purwoko/TIMES indonesia)
FOKUS

Tragedi Stadion Kanjuruhan

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Ketua Forum Komunikasi Suporter atau Fokus Jatim, Tri Septa Agung Pamungkas, meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo, untuk menetapkan ‘Hari Berkabung Nasional’ atas tragedi Stadion Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 20202 lalu.   

Karena menurutnya, jumlah korban jiwa cukup banyak dan merupakan tragedi terbesar dalam sejarah persepakbolaan nasional. Bahkan, peristiwa paling mematikan kedua dalam sejarah sepak bola dunia.

“Perlu kiranya Bapak Presiden menetapkan peristiwa Kanjuruhan sebagai ‘Hari Berkabung Nasional’. Di hari itu,  hendaknya masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang,” pinta Agung, saat menggelar jumpa pers di Kota Probolinggo, Selasa (4/10/2022).

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak Presiden, untuk membentuk Tim Investigasi Independen (TII) guna mengusut tuntas tragedi kemanusiaan tersebut. Menurutnya, tim investigasi yang dibentuk harus bekerja independen, bebas kepentingan, dan objektif.

Tim tersebut juga berkewajiban meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pertandingan Arema Vs Persebaya. Baik PSSI sebagai regulator, PT LIB (Liga Indonesia Baru) sebagai operator, Indosiar sebagai official-broadcaster, TNI-Polri, Panpel dan manajemen Arema FC.

Agung, juga mendesak Kapolri untuk mengevalusi Kapolda Jawa Timur dan Kapolres di wilayah Malang Raya. Karena diduga lalai dalam prosedur pengamanan laga big match beresiko tinggi. “Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban hierarki dijajaran kepolisian,” tegasnya.

Ia juga bilang, kepolisian telah melanggar aturan pengamanan sepakbola sesuai Statuta dan Code of Conduct FIFA, yaitu FIFA Stadium Safety & Security Regulation. Menurutnya, penggunaan gas air mata bertentangan dengan Pasal 19 Regulasi Keamanan dan Keselamatan FIFA.

Mengingat efek gas air mata menyebabkan manusia mengalami hipoksia yaitu, kondisi kekurangan oksigen. Menurut pandangannya, penggunaan gas air mata bukanlah opsi tindakan Contingency & Emergency Plan. “Aparat keamanan berlebihan dalam bereaksi,” urai dia.

Hal itulah yang membuat Fokus Jatim, meminta kepada Bapak Presiden RI agar menetapkan ‘Hari Berkabung Nasional’ pada peristiwa atau tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menimbulkan ratusan korban jiwa dalam pertandingan sepak bola Arema FC Vs Persebaya Surabaya tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES