Olahraga

Tragedi Stadion Kanjuruhan, Amnesty International Indonesia Desak Polri Selidiki Dugaan Penggunaan Kekuatan Berlebihan Aparat Keamanan

Minggu, 02 Oktober 2022 - 19:20 | 24.22k
Salah satu korban Aremania yang telah diidentifikasi dan diambil oleh keluarganya di RS Wava Husada, Minggu (2/10/2022). (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)
Salah satu korban Aremania yang telah diidentifikasi dan diambil oleh keluarganya di RS Wava Husada, Minggu (2/10/2022). (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International Indonesia, mendesak Polri menyelidiki dugaan penggunaan kekuatan berlebihan aparat keamanan atas insiden atau tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menyebabkan 130 orang meninggal dunia pada Sabtu (1/10/2022) malam.

“Akuntabilitas negara benar-benar diuji dalam kasus ini. Kami mendesak negara untuk menyelidiki secara menyeluruh, transparan dan independen atas dugaan penggunaan kekuatan berlebihan yang dilakukan oleh aparat keamanan serta mengevaluasi prosedur keamanan dalam acara yang melibatkan ribuan orang," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Minggu (2/10/2022).

Ia mendesak tragedi Stadion Kanjuruhan ini untuk dilakukan investigasi tuntas brutalitas polisi dalam tragedi menyeramkan pasca pertandingan sepak bola di Malang.

"Hak hidup ratusan orang melayang begitu saja pasca pertandingan bola, ini betul-betul tragedi kemanusiaan yang menyeramkan sekaligus memilukan. Perempuan dan laki-laki dewasa, remaja dan anak di bawah umur, menjadi korban jiwa dalam tragedi ini. Kami sampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, pun kepada korban luka yang saat ini sedang dirawat, kami berharap pemulihan kondisi yang segera," bebernya.

Pihaknya menilai, penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan negara untuk mengatasi atau mengendalikan massa seperti itu tidak bisa dibenarkan sama sekali.

Amnesty International Indonesia meminta kasus ini agar diusut tuntas. Bahkan bila diperlukan, pihaknya meminta Polri segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.

Tragedi ini mengingatkan pada tragedi sepak bola serupa di Peru tahun 1964 di mana saat itu lebih dari 300 orang tewas akibat tembakan gas air mata yang diarahkan polisi ke kerumunan massa lalu membuat ratusan penonton berdesak-desakan dan mengalami kekurangan oksigen.

“Sungguh memilukan 58 tahun kemudian, insiden seperti itu berulang di Indonesia. Peristiwa di Peru dan di Malang tidak seharusnya terjadi jika aparat keamanan memahami betul aturan penggunaan gas air mata," tuturnya.

Pihaknya menyadari bahwa aparat keamanan sering menghadapi situasi yang kompleks dalam menjalankan tugas di lapangan. Kendati demikian, petugas keamanan harus memastikan penghormatan penuh atas hak untuk hidup dan keamanan semua orang, termasuk orang yang dicurigai melakukan kerusuhan.

"Dalam kasus itu, polisi bertindak brutal dan eksesif," ungkapnya.

FIFA Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion. Bahkan dalam aturan itu juga disebutkan bahwa kedua benda tersebut dilarang dibawa masuk dalam stadion.

Paparan gas air mata menyebabkan sensasi terbakar dan memicu mata berair, batuk, rasa sesak di dada dan gangguan pernafasan serta iritasi kulit.

Dalam banyak kasus, efek gas air mata mulai terasa dalam 10 hingga 20 menit. Namun demikian, efek gas air mata memiliki dampak yang berbeda ke tiap orang.

"Anak-anak, perempuan hamil dan lansia lebih rentan terhadap efeknya. Tingkat keracunan dapat berbeda pula bergantung dari spesifikasi produk, kuantitas yang digunakan, dan lingkungan di mana gas air mata ditembakkan. Kontak dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan beberapa risiko kesehatan," jelasnya.

Amnesty International Indonesia menyebutkan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat negara berdampak langsung pada hak untuk hidup, yang dilindungi oleh Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang wajib dipatuhi Indonesia sebagai negara pihak.

Oleh karena itu, penggunaan kekuatan harus sesuai dengan perlindungan hak asasi manusia yang ketat sebagaimana diatur secara lebih rinci dalam Kode Etik PBB untuk Pejabat Penegak Hukum (1979) dan Prinsip Dasar PBB tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Pejabat Penegak Hukum (1990).

Penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia diatur lebih lanjut oleh UU Nomor 39/1999 Tentang HAM hingga Peraturan Kapolri tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Polisi (No. 1/2009). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES