Hukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Narkoba Terbesar, Polres Probolinggo Amankan Sabu 1 Ons Lebih Plus Uang Tunai

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 12:29 | 53.06k
Para tersangka narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo dalam pres rilis Polres Probolinggo. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Para tersangka narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo dalam pres rilis Polres Probolinggo. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap peredaran narkoba terbesar tahun ini, dari belasan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan pengedar pil koplo di wilayah hukumnya.

Barang bukti sabu-sabu sebanyak 1 ons lebih atau 113,4 gram sabu diamankan dari dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan 10.171 butir pil okerbaya atau pil koplo dari tersangka lainnya. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 27 juta.  

Ada 11 tersangka yang diamankan dalam kurun waktu dua minggu terakhir pada bulan September 2022 ini dari 10 kasus. Pengungkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba tersebut tidak lepas dari bantuan masyarakat yang makin resah dengan peredaran narkotika belakangan ini di Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ia sangat mengapresiasi kinerja anggota Satresnarkoba, sebab pengungkapan narkoba jenis sabu kali ini merupakan yang terbesar selama Polres Probolinggo berdiri.

"Ini merupakan tangkapan terbesar kami untuk narkoba jenis sabu. Namun, kami tidak akan berpuas diri dan berkomitmen untuk kedepannya semakin meningkatkan dalam hal penangkapan terhadap para pengedar narkotika," kata Arsya, saat menggelar pres rilis di Mapolres setempat, Jumat (30/9/2022).

Pengungkapan terbesar dilakukan pada Selasa (27/9/2022) tepatnya di Rest Area Tongas, Jalan Raya Tongas, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial AJ (44) yang mengaku berprofesi sebagai LSM dan Kepala Biro salah satu media online.

Dari tangan AJ, petugas menyita 112, 68 gram sabu-sabu, uang tunai Rp 27 juta, 1 pak plastik klip, 1 buah korek api, 1 buah selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buku tabungan.

"Saat ini tengah kami lakukan pendalaman untuk jaringannya. Kami sangat prihatin karena beberapa kali kasus yang berhasil kami ungkap kadang-kadang melibatkan oknum guru, perangkat desa, dan kali ini LSM, yang seharusnya memilik kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat," ucap Arsya.

Selain mengamankan AJ, pihaknya juga meringkus inisial MK (26), disamping SPBU Kraksaan, saat kedapatan membawa barang bukti 0,72 gram sabu.

Kemudian ada AH (22), AAS (22), HO (21), MKL (21), MTH (19), IW (25), AS (20), MRS (22), dan JN (27) yang dibekuk petugas lantaran mengedarkan pil okerbaya atau pil koplo.

"Rata-rata yang menjadi pengedar usianya diantara 20 sampai 30 tahun. Harusnya mereka ini calon-calon penerus bangsa. Tapi sayang, malah menjadi pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa," tambah Arsya.

Akibat perbuatannya AJ dan MK, terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidan penjara paling singkat 4 tahun, dan paling pama 20 tahun, pidana mati, pidana seumur hidup

Sementara untuk tersangka kasus okerbaya terancam Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI. No 36 Tahum 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Itulah para tersangka dalam kasus menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil kopolo di wilayah hukum Polres Probolinggo, yang diamankan Satresnarkoba. Dan selanjutnya masih dalam pengembangan," tutup Arsya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES