Hukum dan Kriminal

Berkas Pemecatan Diteken, Ferdy Sambo Bukan Lagi Polisi

Jumat, 30 September 2022 - 21:13 | 19.48k
Presiden Jokowi (Joko Widodo). (FOTO: Setkab RI)
Presiden Jokowi (Joko Widodo). (FOTO: Setkab RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi (Joko Widodo) sudah menandatangani berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo. Hal itu pun dibenarkan oleh Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Pertama Hersan.

Kata dia, berkas pemecatan Ferdy Sambo sudah dikirimkan ke Polri. "Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," katanya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).

Sebelumnya, Polri mengirimkan berkas PTDH atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri ke Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia. Adapun Sekretariat Militer Presiden Republik Indonesia berada di bawah kementerian Sekretariat Negara Indonesia.

Ferdy Sambo sendiri sudah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022. Ia menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau mengalami penyidikan Brigadir J. Ia sempat ajukan banding, namun hal itu juga sudah ditolak melalui sidang banding yang digelar 19 September 2022.

Bukan Polisi Lagi

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sudah menerima Keppres terkait pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo. Artinya, kata dia, Sambo sudah bukan polisi lagi.

"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan (keppresnya)," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (30/9/2022)

"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," katanya lagi.

Ia mengakui, kasus ini memang sangat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Ia pun berjanji akan mengusut tuntas Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi itu.

"Kami sadar bahwa dampak dsri kasus ini betul-betul menggerus kepercayaan publik terhadap Polri," jelasnya.

Kata dia, saat ini pihaknya terus melakukan pengusutan kasus ini dalam 2,5 bulan terkahir. Terkini, lanjut dia, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Artinya, para tersangka akan segera diadili dalam persidangan. Ia pun menegaskan, kasus ini akan diungkap dan para pihak yang terlibat akan diadili.

"Komitmen kami untuk memproses secara tegas, transparan, tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutupi, sesuai dengan apa yang menjadi perintah dari Bapak Presiden (Jokowi)," jelasnya.

Selain itu, ia juga berjanji untuk terus mengupayakan langkah-langkah perbaikan dan evaluasi instusi Polri. Ia juga mengajak masyarakat ikut mengawasi kinerja jajarannya. Ia memandang, masukan publik akan menjadi bahan evaluasi bagi instusi yang ia pimpin.

Jika menemukan dugaan pelanggaran atau tindakan-tindakan lain dari personel kepolisian yang tidak sesuai harapan, masyarakat bisa melapor ke divisi humas atau propam Polri. "Dan terhadap pelanggaran-pelanggaran di lapangan yang kami temui ke depan, pasti akan kami tindak," jelasnya.

Ia pun ingin Polri menjadi instusi yang tegas dan berwibawa, namun juga humanis dan dicintai masyarakat. "Kami tentunya ingin menjadi instusi yang betul-betul bisa memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat," ujarnya.

Diketahui, kematian Brigadir J menyita perhatian publik hampir 3 bulan terakhir ini. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana ini. Ia diduga menjadi otak pembunuhan tersebut.

Polisi mengungkapkan, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).

Setelahnya, mantan jenderal bintang dua tersebut menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak

Selain Sambo, polisi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus ini. Mereka yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES