Hukum dan Kriminal

Pelaku Perampas Uang Loket Wisata Pantai Batu Bengkung Dibekuk Polisi

Jumat, 30 September 2022 - 20:45 | 24.68k
Ilustrasi perampasan uang. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi perampasan uang. (Foto : Istimewa).

TIMESINDONESIA, MALANGPolres Malang mengamankan seorang pelaku preampas uang loket wisata Pantai Batu Bengkung, Desa Gajahrejo, Gedangan, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial S berusia 40 tahun tersebut diamankan di rumahnya juga di Gedangan.

Dikutip melalui rilis tertulis Humas Polres Malang, Jumat, (30/9/2022), dalam menjalankan aksinya pelaku perampas uang loket wisata Pantai Batu Bengkung ini tidak sendirian.

Melainkan dengan seorang lainnya yang kini menjadi buron masuk daftar pencarian orang atau DPO Polres Malang. Karena turut menjadi pelaku perampas uang loket wisata Pantai Batu bersama temannya yang sudah diamankan tersebut.

Pelaku-Perampas-Uang-Loket-Wisatabbabc2d07996892e.jpgBarang bukti berupa hasil perampasan uang loket wisata Pantai Batu Bengkung. (Foto : Humas Polres Malang)

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny K Baralangi menjelaskan mengenai penangkapan seorang pelaku preampas uang loket wisata Pantai Batu Bengkung tersebut.

"Pelaku diamankan oleh petugas di rumahnya ketika sedang beristirahat. Sedangkan pelaku lainnya berinisial N masih dalam pencarian," ujar AKP Donny K Baralangi.

Lebih lanjut dia mengatakan, kedua laki-laki ini melancarkan aksinya dengan cara menyerobot masuk ke dalam loket wisata dan mengambil uang secara paksa kepada petugas loket.

"Sebelum terjadi perampasan, kronologi dijelaskan oleh saksi yaitu ketika kedua pelaku datang ke loket menggunakan satu kendaraan berboncengan," kata mantan Kasatreskrim Polres Blitar tersebut.

Pada kesempatan pertama mereka meminta uang kepada petugas loket, namun tidak dikasih lalu pergi. Alhasil kesempatan kedua mereka datang lagi dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.

Pelaku-Perampas-Uang-Loket-Wisata-b4cbbb6292e4f7d2f.jpgPelaku perampas uang loket wisata Pantai Batu Bengkung yang diamankan Polres Malang. (Foto : Humas Polres Malang).

"Pelaku S, saat kejadian berperan mengawasi lokasi di sekitar loket. Sedangkan N yang saat itu mengendarai sepeda motor sendiri, berperan mengambil uang di loket dengan jumlah Rp1,5 juta," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang saat ini diamankan Kepolisian kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya ini diantaranya uang tunai Rp70 ribu, bendel tiket wisata dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku perampas uang loket wisata Pantai Batu Bengkung ini dijerat penyedik Polres Malang dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES