Indonesia Positif

Kejaksaan Negeri Kota Banjar Eksekusi 132 Perkara Tilang

Jumat, 30 September 2022 - 20:37 | 49.86k
Salah satu staff tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjar menunjukan pelayanan pengantaran barang bukti tilang secara gratis. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Salah satu staff tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjar menunjukan pelayanan pengantaran barang bukti tilang secara gratis. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJARKejaksaan Negeri Kota Banjar telah mengeksekusi 132 perkara tilang senilai Rp7.288.000 dan biaya perkara sebesar Rp132 Ribu dalam sidang yang dijalani Kamis pekan ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Irwan Setiawan Wahyuhadi, melalui Kasi Pidana Umum, Trio Andi Wijaya, menyampaikan bahwa saat ini baru ada sekitar 40 barang bukti dari 132 perkara yang diambil.

"Bagi pelanggar yang belum mengambil barang bukti tilang diharapkan agar segera datang ke kantor Kejari Kota Banjar," sebutnya, Jumat (30/9/2022).

Barang bukti berupa SIM dan STNK ini diharapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Banjar untuk segera diambil oleh pemiliknya atau bisa memanfaatkan layanan pengantaran barang bukti tilang dengan terlebih dahulu menghubungi hotline tilang Kejaksaan Negeri Kota Banjar di nomor 0877-7776-6484.

"132 perkara tilang tersebut akumulatif kasus di bulan September," jelasnya.

Terkait pelayanan antar barang bukti tilang, Trio menyebutkan tidak ada pungutan biaya alias gratis.

Penurunan kasus tilang disebutkan Trio terjadi sejak pandemi Covid-19. Adapun cara untuk membayar denda tanpa harus ribet mendatangi loket pembayaran di Kejaksaan Negeri, bisa diakses melalui tilang.kejaksaan.go.id.

Sementara untuk perkara yang diputus mulai bulan Januari 2021, denda tilang bisa dibayar dengan menggunakan modul penerimaan Negara melalui internet/mobile banking, ATM atau Smartphone.

Kode pembayaran bisa didapatkan di aplikasi tilang Kejaksaan dan lakukan pembayaran melalui Bank atau pos persepsi seperti Kantor Pos, Bukalapak, Tokopedia dan Bank yang telah ditunjuk.

Langkah pertama untuk pembayaran denda melalui aplikasi tilang Kejaksaan yakni masukan nomor register tilang sesuai berkas untuk melihat besaran denda. Kemudian pilih cara pengembalian barang bukti, apakah akan datang langsung atau menggunakan layanan pengantaran.

Langkah kedua yaitu dengan mengklik tombol bayar maka anda akan mendapatkan kode pembayaran yang bisa anda gunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, Mobile/internet Banking, Kantor Pos, Tokopedia dan yang lainnya.

Langkah berikutnya adalah pengambilan barang bukti yang bisa dilakukan langsung dengan mendatangi kantor kejaksaan Negeri atau menunggu pihak kejaksaan yang menghubungi jika anda menggunakan pelayanan pengantaran barang bukti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES