Peristiwa Daerah

Soal ASN yang Boleh Daftar Jadi Panwascam, Bupati Majalengka: Harus Pilih Salah Satu

Jumat, 30 September 2022 - 10:47 | 40.74k
Ilustrasi ASN daftar panwaslu. (FOTO: antara)
Ilustrasi ASN daftar panwaslu. (FOTO: antara)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang daftar menjadi‎ calon Panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam) memang tidak dilarang.

Bawaslu sendiri telah mengumumkan persyaratan untuk pendaftar calon Panwas tersebut dan menyebutkan ASN boleh ikut, dengan catatan harus ada surat dari pihak atasan yang mengizinkannya. 

Menyikapi hal tersebut, Bupati Majalengka H Karna Sobahi mengatakan, bersikap tegas. Ia meminta jika memang ada ASN yang telah daftar Panwaslu Kecamatan, maka yang bersangkutan harus memilih salah satunya saja. 

"Harus pilih salah satu saja, gak bisa kedua-duanya. Mau ASN atau panwaslu? Kan begitu konsekuensinya," ungkapnya, Jumat, (30/9/2022). 

Bupati menambahkan, penegasan tersebut menurutnya ‎dipersepsikan sama dengan peraturan mengenai ASN yang terlibat partai politik (parpol). ASN tak boleh terlibat dalam kepengurusan atau anggota parpol tertentu. 

"Sama seperti tak boleh terlibat dalam partai politik, ASN juga harus memilih salah satunya, gak bisa kedua-duanya sekaligus. Saya pikir, Bawaslu punya aturan yang lebih mengatur soal itu ya. Tapi pada intinya, ASN harus memilih salah satu saja," ungkapnya. 

Bawaslu Masih Meneliti Berkas Pendaftaran Calon Panwascam

Sementara itu, hingga saat ini Bawaslu Majalengka masih meneliti berkas-berkas pendaftar calon panwaslu kecamatan se-Kabupaten Majalengka.

Ketika ditanya soal adakah ASN yang daftar, Ketua Pokja pendaftaran yang juga anggota Bawaslu Majalengka kordinator divisi SDM dan organisasi, Alan Barok Ulumudin mengatakan, pihaknya menjawab, "Masih penelitian berkas."

Sementara itu, Selasa 27 September 2022 lalu, perekrutan calon panwaslu kecamatan telah ditutup pada pukul 17.00 WIB. Bawaslu Kabupaten Majalengka mencatat, ada sebanyak 625 orang yang telah mengirimkan berkas untuk posisi Panwascam di 26 kecamatan se-Majalengka.

Total pendaftar sebanyak 625 orang terdiri dari laki-laki 525 orang dan 176 pendaftar dari kalangan perempuan. Bawaslu menyatakan telah cukup ada keterlibatan 30 persen keterwakilan perempuan.

Proses penerimaan anggota Panwascam sendiri dibuka secara serentak di seluruh Indonesia selama 7 hari dari tanggal 21 September hingga 27 September 2022 dan Pendaftaran dilakukan di Kantor Bawaslu setempat.

Proses pertama yakni pendaftaran dengan membawa kelengkapan administrasi, setelah itu dilakukan tes CAT atau tes berbasis komputer dan terakhir masuk di dalam tahapan wawancara.

Saat proses CAT, minimal pendaftar Panwascam tiap kecamatan 6 orang dilanjutkan dengan seleksi selanjutnya yaitu wawancara dan akan terpilih 3 orang.

Saat ini di Kabupaten Majalengka, tahapan rekrutmen calon panwascam ini memasuki tahapan penelitian kelengkapan berkas yang masuk. ‎Penelitian berkas ini berlangsung pada tanggal 28 sampai 30 september 2022.

Pada Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu Majalengka hanya membutuhkan 78 orang panwaslu yang ditempatkan di setiap kecamatan yang tersebar di Kabupaten Majalengka. Dengan Rincian setiap Panwascam terdiri dari tiga orang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES