Indonesia Positif

Kasus Dugaan Oknum Polres Sumba Timur Aniaya Karyawan BPN Sumba Timur Dapat Reaksi Keras

Kamis, 29 September 2022 - 20:10 | 34.36k
Korban bersama isteri dan Koordinator AMPST Sumba Timur. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Korban bersama isteri dan Koordinator AMPST Sumba Timur. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, WAINGAPU – Peristiwa oknum anggota Polres Sumba Timur inisial Brigpol DK yang diduga menganiaya seorang karyawan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumba Timur (BPN Sumba Timur) inisial AUL alias Ari (korban) mendapat reaksi keras dari keluarga dan Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur (AMPST).

Dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Polres Sumba Timur akibat salah paham tersebut, terjadi didepan toko Tiara Km 4 Kelurahan Kambajawa, Kota Waingapu pada Minggu malam 25 September 2022 pukul 01.00 WITA. Akibatnya, korban Ari sempat tak sadarkan diri.

Menurut istri korban Septa Juniati Nitbani (Sinta), didampingi keluarga, saat ditemui Kamis (29/9/2022) meminta, peritiwa yang menimpa suaminya harus diselesaikan sesuai aturan hukum dan Undang-undang yang berlaku.

“Saya selaku isteri dan keluarga korban berharap agar kasus pengeroyokan suami saya ini, yang ada keterlibatan oknum polisi, mohon diusut sampai tuntas. Agar kita dapat merasakan keadilan. Kita sudah lapor ditempat yang benar maka polisi diminta segera proses seadil-adilnya agar kasus ini menjadi terang benderang tanpa intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.

Oknum-Polres-Sumba-Timur-2.jpg

Sinta juga mengungkap, kasus ini jadi penting bagi Polri untuk menaati kode etik dan aturan yang telah ditetapkan. Namun jika ada anggota yang melanggarnya, maka ada sanksi hukumnya.

“Menurut saya, anggota polisi juga merupakan anggota sipil. Tidak ada pengecualian. Harus diproses. Jika salah atau melanggar kode etik maka ada sanksi yang harus ditetapkan sesuai prosedur hukum,” imbuhnya.

Sementara Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Sumba Timur (AMPST) Ricky Prihatin Kore berharap proses hukum harus ditegakkan walaupun pelakunya adalah seorang oknum polisi. Agar hukum ini sama di mata masyarakat jika berbuat kejahatan.

“Hukum ini kita sama-sama junjung tinggi jika melanggarnya maka harus diproses,” ujarnya.

Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widiyadharma, L.S. S.I.K mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan anggotanya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku diinstitusi Polri. Usai mendapat laporan, Brigpol DK langsung diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara internal.

“Saat itu juga kami perintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan yang satu lagi karena merupakan saudara sepupu dari Brigpol DK. Jadi proses hukum ini sementara berjalan baik itu dari segi kedispilinanya maupun kode etik dan pidananya,” tuturnya.

AKBP Fajar menambahkan, kasus yang menimpa ini karyawan BPN Sumba Timur ini tetap berjalan dan akan ditindaklanjuti secara hukum. Pihaknya berharap kasus seperti jangan terulang kembali di Polres Sumba Timur. “Jangan sampai kita sebagai pengayom masyarakat malah justru sebaliknya kita menjadi musuh masyarakat. Ini yang saya harapkan kepada anggota saya,” terang Kapolres Sumba Timur.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES