Peristiwa Daerah

Gapasdap Sebut Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan Tidak Sesuai Usulan

Kamis, 29 September 2022 - 12:44 | 23.45k
Kapal penyeberangan barang dan penumpang milik PT DLU di Tanjung Perak Surabaya, Kamis (29/9/2022).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Kapal penyeberangan barang dan penumpang milik PT DLU di Tanjung Perak Surabaya, Kamis (29/9/2022).(Foto: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan penetapan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sebesar 11%, sebagaimana Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tidak sesuai dengan usulan oleh Gapasdap.

"Usulan Gapasdap menaikkan tarif akibat adanya kenaikan BBM adalah hanya sebesar 7-10%, akan tetapi yang besar adalah adanya kekurangan pada saat penetapan tarif sebelumnya yang dihitung mulai tahun 2018, di mana kekurangan tersebut mencapai 35,4%. Yang sebenarnya sesuai ketentuan harus dilakukan evaluasi atau penyesuaian setiap 6 bulan, tetapi hal ini tidak dilakukan sehingga tidak cukup untuk menjamin keselamatan pelayaran dan juga standar pelayanan minimum. Apalagi ditambah dengan pengaruh kenaikan BBM sebesar 32% yang berdampak kekurangan sebesar 7 - 10 persen. Harusnya, kenaikan tarif sebesar 43 persen," kata Khoiri, Kamis (29/9/2022).

Khoiri menyatkan di satu sisi Menteri Perhubungan adalah penanggung jawab keselamatan transportasi, akan tetapi kenapa menetapkan tarif yang bertolak belakang dengan keselamatan?

"Dan ini seakan-akan kami dijebak pada penilaian publik tentang rendahnya jaminan keselamatan transportasi penyeberangan ataupun standar pelayanan minimum yang kurang," tandasnya.

"Kami sebagai asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan tidak bisa menerima tuntutan untuk keselamatan dari pemerintah. Sehingga keselamatan bukan menjadi tanggung jawab operator/pengusaha lagi, tetapi merupakan tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan karena kondisi pentarifan yang sangat minim," tambahnya.

Khoiri menambahkan, tarif angkutan penyeberangan yang melakukan perhitungan adalah pemerintah, sehingga ketika terjadi kekurangan dalam penetapannya seolah-olah ada unsur kesengajaan atau tidak paham terhadap transportasi di mana keselamatan merupakan prioritas utama yang harus dijamin.

"Bila terjadi kecelakaan, maka menteri yang harus bertanggung jawab. Keselamatan janganlah dipolitisasi, karena keselamatan nilainya mutlak," ungkap dia.

Selain berpengaruh pada faktor keselamatan, kurangnya tarif  dikhawatirkan juga akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan karyawan yang selama ini sudah terganggu dalam pembayaran gajinya.

Dengan gaji yang tidak cukup akan menyebabkan konsentrasi kerja karyawan berkurang dan akhirnya akan berpengaruh pada keselamatan pelayaran.

Selama ini sudah banyak perusahaan yang tidak mampu membayar gaji tepat waktu dan bahkan beberapa perusahaan besar sudah gulung tikar. Sementara Gapasdap, ucap Khoiri, mempunyai tanggung jawab untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif dan keselamatan nyawa publik, serta barang publik tetap terjaga.

"Di sini dapat dikatakan bahwa menteri menganggap keselamatan tidak penting, padahal keselamatan nyawa publik tidak ternilai harganya dan menjadi kewajiban pemerintah sesuai UUD untuk menjamin keselamatan jiwa dari setiap rakyatnya," tegas Khoiri.

Khoiri menyatakan pemberlakuan KM 184 tahun 2022 di atas membatalkan KM 172 tahun 2022 mengenai penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang ditetapkan pada tanggal 15 September 2022 yang seharusnya berlaku 3 hari setelahnya namun SK tersebut "layu sebelum berkembang" yaitu tidak pernah berlaku tanpa adanya kejelasan dan juga tidak ada pencabutan walaupun telah melewati batas waktu pemberlakuannya yaitu tanggal 19 September 2022.

"Sebagai perbandingan, untuk kenaikan tarif yang terjadi pada moda transportasi yang merupakan pasar dari angkutan penyeberangan, yaitu Organda sudah mengalami kenaikan antara 35% - 45% dan Aptrindo 40%, sebelum terjadinya kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Kenapa hal ini tidak ada kontrol dari pemerintah? Ini berarti telah terjadi diskriminasi dimana moda transportasi laut tidak diperhatikan oleh kemenhub padahal jargon Presiden Jokowi adalah maritim," jelas Ketua Umum Gapasdap Khoiri.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES