Peristiwa Daerah

DPRD Tidore Kepulauan Sahkan Tiga Ranperda Jadi Perda

Rabu, 28 September 2022 - 11:23 | 25.79k
Penyerahan dokumen Ranperda oleh Wali Kota Tidore Kepulauan kepada Ketua DPRD. (Foto: Harianto/TIMES Indonesia)
Penyerahan dokumen Ranperda oleh Wali Kota Tidore Kepulauan kepada Ketua DPRD. (Foto: Harianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TIDOREDPRD Kota Tidore Kepulauan akhirnya mengesahkan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan.

Pengesahan ini diungkapkan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim usai menghadiri rapat paripurna ke-10 masa persidangan I tentang pembicaraan tingkat II atas tiga buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022 di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (28/9/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, diikuti 22 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, staf ahli wali kota, asisten sekda, pimpinan OPD, camat, lurah, dan insan pers.

Sesuai dengan Keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor: 170/17/02/2022 tentang persetujuan terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan yang menetapkan menerima dan menyetujui menerima dan menyetujui tiga buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan ditetapkan oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ahmad Ishak.

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) oleh Wali Kota Tidore dan Pimpinan DPRD Kota Tidore dan dilanjutkan dengan penyerahan oleh Ketua DPRD kepada Wali Kota Tidore Kepulauan.

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim mengatakan Ranperda tersebut diinisiasi oleh Pemerintah Daerah Tidore Kepulauan dan telah diajukan secara resmi pada rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III DPRD, tanggal 17 Mei 2022.

“Ranperda tersebut telah diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dan telah diajukan secara resmi pada rapat Paripurna ke-4 masa persidangan III DPRD, tanggal 17 Mei 2022," kata Ali Ibrahim.

Ali mengatakan, setelah itu sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku maka DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang ditugaskan untuk melaksanakan rapat pembahasan atas rancangan peraturan daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD Tidore Kepulauan dan para anggota, teristimewa ketua dan anggota Pansus DPRD, yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan ketiga Rancangan Peraturan Daerah sehingga Peraturan Daerah dimaksud dapat disetujui, dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," ungkap Wali Kota Tidore. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES