Peristiwa Nasional

KPK RI Beri Peringatan Keras: Jangan Halangi Penyidikan Lukas Enembe

Selasa, 27 September 2022 - 17:26 | 31.13k
Gubernur Papua Lukas Enembe (FOTO: Liputan6.com/Katharina Janur)
Gubernur Papua Lukas Enembe (FOTO: Liputan6.com/Katharina Janur)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI memperingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe segera memenuhi panggilan atas kasus dugaan korupsi yang menimpanyua. KPK juga memperingatkan agar tidak ada pihal yang mencoba merintangi atau menghalangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kepada pihak lain diharapkan agar membantu supaya proses pemeriksaan pengambilan keterangan LE (Lukas Enembe) dapat secepatnya terlaksana dan jangan justru mencoba mencegah, merintangi, ataupun menggagalkan proses penyidikan," tegas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) Nawawi Pomolango, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, lembaga antirasuah tak segan menerapkan pasal obstruction of justice bagi pihak yang menghalangi penyidikan kasus Enembe.

Nawawi-Pomolango.jpgWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) Nawawi Pomolango (Foto: Antara/Akbar Nugraha)

"KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999, yang kita kenal dengan obstruction of justice," tutur Nawawi.

Selain itu, Nawawi mengingatkan agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan KPK. Penyidik, kata dia, nantinya memiliki kewenangan untuk menilai kondisi kesehatan Gubernur Papua dua periode tersebut.

"LE (Lukas Enembe) cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan penyidik kami, termasuk menunjukkan kondisinya yang jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri," tutur Nawawi.

KPK Sesalkan Sikap Lukas Enembe

Seada juga disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ditegaskan, KPK tak segan menerapkan pasal obstruction of justice tersebut jika terbukti ada pihak yang merintangi penyidikan kasus Lukas Enembe.

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP atau pun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice),” ucapnya dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Gedung-KPKdf1fc0e3105ee69a.jpgGedung KPK RI (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

Ali menerangkan, Lukas Enembe sejatinya hendak diperiksa KPK, Senin (26/9/2022), kemarin. Namun demikian, yang bersangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. 

KPK menyayangkan sikap Lukas Enembe tersebut walaupun kuasa hukumnya telah menyampaikan kliennya tak bisa menghadiri pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Mengenai hal itu, Ali menilai seharusnya pihak kuasa hukum dapat menjadi perantara yang baik antara Gubernur Papua Lukas Enembe dengan KPK agar penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

“Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” tutur Ali.

Lukas Enembe Sakit

Lukas Enembe belum pernah menghadiri pemeriksaan di KPK. Dia tidak hadir dengan dalih sakit. “Kalau sakit, bagaimana mau datang," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening saat jumpa pers di Jakarta.

Stefanus menuturkan, penting agar Lukas disembuhkan terlebih dahulu dari penyakitnya. Setelah itu, baru proses penyidikan bisa kembali dilanjutkan oleh KPK.

Dijelaskan, Lukas Enembe tengah menderita penyakit ginjal, jantung, hingga diabetes. Untuk itu, dia menekankan supaya Gubernur Paua itu bisa disembuhkan dulu. "Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak (Lukas Enembe) baik-baik," demikian Stefanus Roy Rening.

Kasus Korupsi Lukas Enembe

Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua 2013-2023 atau sudah menjabat dua periode. Saat ini, Lukas Enembe tengah dipantau KPK. Ia telah dicekal ke luar negeri selama 6 bulan. 

PPATK saat ini juga sudah memblokir rekening Lukas Enembe yang berisikan dana hingga Rp71 miliar. Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, transaksi Rp71 miliar itu mayoritas dilakukan oleh anak Lukas Enembe.

"Nilai dari transaksi yg dibekukan oleh PPATK di 11 PJK (pelayanan jasa keuangan) ada Rp71 miliar lebih. Ada juga transaksi yg dilakukan di 71 miliar tadi, mayoritas itu dilakukan di putra yang bersangkutan," jelasnya.

Pemblokiran itu dilakukan setelah KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi di Papua. KPK curiga banyak proyek fiktif yang menggunakan anggaran negara terjadi di Papua. 

Pemblokiran itu dilakukan setelah KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi di Papua. KPK curiga banyak proyek fiktif yang menggunakan anggaran negara terjadi di Papua. 

Kecurigaan KPK terjadi usai pihaknya menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dan dua kepala daerah lainnya di Papua, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masih buron.

Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.

KPK menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi atau kasino. KPK menegaskan setiap informasi akan didalami pihaknya.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya, itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Terancam Pidana Korupsi hingga Pencucian Uang 

Hal ini diungkap Menko Polhukam Mahfud MD, di kantornya, Jakarta  Dugaan korupsi tersebut yakni terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua hingga pencucian uang.

“Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” ucapnya.

Menko-Polhukam-Mahfud-MD.jpgMenko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini diakui sulit untuk menjalankan tugasnya di Papua. Pada akhirnya, BPK lebih sering mengeluarkan opini disclaimer dalam pemeriksaan terhadap keuangan di Papua.

Mengenai kasus Lukas Enembe, Mahfud menyatakan tidak ada kaitannya dengan partai politik (parpol) tertentu. Dia juga menegaskan kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, melainkan berdasarkan pada temuan dan fakta hukum.

Mahfud turut mengungkapkan, kasus Lukas kali ini tidak hanya sebatas pada dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Dia menerangkan, ada dugaan uang mencapai ratusan miliar rupiah dalam kasus Lukas.

“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang (Gubernur Papua Lukas Enembe)  jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK RI," demikian Mahfud MD. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES