Hukum dan Kriminal

Sengketa Tanah, Ahli Waris Parto Wirono yang Gugat BUMD Pemda DIY Ajukan Banding

Senin, 26 September 2022 - 22:41 | 40.86k
Ahli waris Parto Wirono melakukan aksi simpati wujud keprihatinannya di depan Pengadilan Negeri Sleman. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Ahli waris Parto Wirono melakukan aksi simpati wujud keprihatinannya di depan Pengadilan Negeri Sleman. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Suasana halaman Pengadilan Negeri Sleman, Senin (26/9/2022) terlihat lebih ramai dari biasanya. Selain mengajukan banding, ahli waris Parto Wirono juga melakukan aksi simpati wujud keprihatinannya.

Dimana, sesaat sebelum menyampaikan memori banding. Keluarga ahli waris Parto Wirono beserta aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba menggelar aksi bersih-bersih di halaman Pengadilan Negeri Sleman.

Menurut salah satu kuasa hukum ahli waris Parto Wirono yakni Halimah Ginting, SH, hal tersebut untuk menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum No. 15/Pdt.G/2022/PN Smn.

Setelah majelis hakim pemeriksa perkara yang diketuai oleh Edi Antonno, SH dengan hakim anggota Popi Juliyani, SH, MH dan Ratna Mutia Rinanti, SH, MHum memutuskan gugatan yang diajukan oleh kliennya tidak dapat diterima (NO).

Ahli-waris-Parto-Wirono-2.jpg

Ia sebutkan perkara ini bergulir ketika sebanyak 14 orang ahli waris Parto Wirono menggugat PT Anindya Mitra Internasional atau PT AMI (dahulu bernama PD. Aneka Industri dan Jasa Anindya) yang merupakan BUMD Pemda DIY dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.

Pada prinsipnya ahli waris Parto Wirono (Pendiri Rumah Makan Sate Pak Parto Kaliurang) dalam gugatan yang diajukan ke PN Sleman memohon hak prioritas atas tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Kaliurang Barat, Hargobinangun, Pakem.

"Pada tanggal 31 Agustus 2022 lalu, majelis hakim PN Sleman yang diketuai Edy Antonno telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor: 15/Pdt.G/2022/Pn.Smn dengan Pengguggat klien kami ahli waris Parto Wirono sementara selaku pihak tergugat PT Anindya Mitra Internasional dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman," terangnya.

Namun putusan tersebut, menurut Halimah Ginting  jauh dari rasa keadilan dan obyektifitas. Oleh karena itu ahli waris Parto Wirono berkeputusan bulat mengajukan banding ke Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang telah diregister pada 14 September 2022. 

Dalam rangka mengawal proses peradilan yang fair, tidak memihak (independen), profesional, dan berlandaskan pada pemenuhan hak memperoleh keadilan yang menjadi kewajiban negara dalam hal ini Mahkamah Agung, ahli waris Parto Wirono telah menyampaikan Memori Banding kepada Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta melalui Ketua PN Sleman.

Masih menurut Halimah Ginting, SH, momentum menyampaikan banding yang dilakukan tersebut juga diikuti dengan aksi simpatik di depan gedung PN Sleman.

"Aksi simpati yang kami lakukan ini sekaligus untuk menyatakan keprihatinan atas dugaan korupsi yang dilakukan jajaran Mahkamah Agung yang telah mengusik rasa keadilan dan kepercayaan pada lembaga peradilan," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini Halimah juga menyatakan dukunganya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus bergerak memberantas segala bentuk dan jenis korupsi peradilan yang menjadi musuh bersama.

Sementara itu salah satu ahli waris Parto Wirono yakni Prof Sarwidi menyampaikan harapannya agar pengadilan mampu memberikan keadilan.

Anak bungsu Parto Wirono ini juga menyebutkan, orang tua mereka yakni Parto Wirono telah membuka dan menggarap tanah tersebut sejak tahun 1958. Hingga diteruskan sampai saat ini oleh ahli warisnya untuk usaha Rumah Makan Pak Parto.

"Maka kami memiliki hak prioritas atas tanah seluas 600 meter persegi tersebut, agar dikeluarkan dari Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 183 tahun 1990 yang kemudian diperbaharui dengan No. 405 tahun 2015 atas nama PT Anindya Mitra Internasional," jelasnya.

Perwakilan ahli waris Parto Wirono lainnya Mimin Dwi Hartono mengharapkan agar masyarakat dan media mengawal proses peradilan yang jujur, adil, dan bermartabat di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

"Agar memori banding kami ditangani secara profesional oleh hakim yang jujur, obyektif, adil, dan bebas dari segala kepentingan tertentu," ujarnya.

Ia juga beharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini benar-benar bersih dari perilaku korupsi dan menjaga integritas.

Disisi lainnya, kuasa hukum pihak tergugat yakni PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI), Muslih H. Rahman, SH menyampaikan ia mendapat kuasa dari PT AMI sebagai pemohon banding. Muslih mengatakan,  merekapun akan melakukan upaya hukum banding juga.

"Selain itu kami juga mendapatkan kuasa sebagai Termohon Blbanding/ Terbanding. Tentu kami nanti akan tanggapi memori banding dari pembanding setelah kami menerima memori banding dari pihak mereka," sebutnya.

Menurut Muslih, dengan begitu mereka sama-sama akan menguji putusan PN Sleman tersebut pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Namun, hingga berita ini tayang, Muslih mengaku belum menerima memori banding yang diajukan oleh ahli waris Parto Wirono. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES