Pemerintahan

Pemkab Ngawi Tak Jadi Belanja Kendaraan BBM Fosil, Beralih ke Kendaraan Listrik

Senin, 26 September 2022 - 17:37 | 21.39k
Ilustrasi mobil listrik G20. (Foto: Instagram/@indigo.ev)
Ilustrasi mobil listrik G20. (Foto: Instagram/@indigo.ev)

TIMESINDONESIA, NGAWIPemkab Ngawi merubah sejumlah skema pengadaan kendaraan di tahun 2022. Hal itu dilakukan setelah adanya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022, terkait penggunaan kendaraan listrik sebagai operasional dinas.

Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko saat dikonfirmasi mengatakan, setelah terbitnya Inpres tersebut, Pemkab Ngawi langsung melakukan sejumlah perubahan skema pengadaan kendaraan roda empat atau roda dua di tahun 2022 yang belum dibelanjakan. Kendaraan yang bakal dibeli tidak lagi berbahan bakar fosil, melainkan kendaraan listrik sesuai dengan Inpres Jokowi.

"Ini sifatnya mutlak, kami pun ketika Inpres tersebut muncul, langsung kita tindak lanjut dengan beberapa perubahan skema pengadaan kendaraan dinas di tahun 2022. Pengadaan diubah ke kendaraan listrik," kata Wabup Antok kepada TIMES INDONESIA, Senin (26/9/2022).

Sebelum realisasi pembelian kendaraan listrik untuk operasional dinas, Pemkab Ngawi akan menjajaki kesiapan suplai listrik di wilayah setempat. Wabup Antok berharap, PLN Ngawi segera menyesuaikan pasca terbitnya Inpres tersebut dengan mengadakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

"Bukan hanya untuk Pemkab Ngawi saja, tetapi juga bagi masyarakat umum yang membutuhkan suplai energi kendaraan listrik," kata Wabup Antok.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menyebut, Pemkab Ngawi dalam hal peralihan dari kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik sudah siap. Namun yang masih menjadi pertimbangan, dari kesiapan PLN untuk menyiapkan suplai energi listrik.

Wakil-Bupati-Ngawi.jpgWakil Bupati Ngawi saat memberikan keterangan. (Foto: Miftakul/TIMES Indonesia)

"Pemkab Ngawi siap beralih ke kendaraan listrik, yang masih kita kroscek di PLN. Sebab kebutuhan pengisian daya kendaraan listrik butuh daya yang tinggi," katanya.

"Kalau kebutuhan daya tidak tercukupi di rumah, mau tidak mau harus ke SPKLU. Kami berharap PLN sigap menyikapi hal itu," lanjutnya.

Diketahui, di Kabupaten Ngawi terdapat dua unit layanan PLN. Yakni di wilayah Kecamatan Ngawi kota, dan berada di Kecamatan Mantingan.

Diharapkan dua lokasi tersebut bisa menjadi SPKLU. Hal itu tidak terlepas agar program peralihan kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik bisa berjalan efektif dan efisien.

"Kan harus terukur. Misalnya pengadaan kendaraan listrik, tapi isi daya harus di Madiun, kan tidak efektif juga," ucapnya.

Lebih lanjut Wabup Antok mengatakan, dalam hal pengadaan kendaraan listrik, Pemkab Ngawi segera berkomunikasi dengan produsen. Selain itu, dalam waktu dekat ini, Pemkab Ngawi juga akan segera melakukan test drive kendaraan listrik.

"Kita akan segera berkomunikasi dengan produsen kendaraan listrik. Baik roda empat atau dua. Sekaligus juga uji coba nanti," kata Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, terkait pengadaan kendaraan listrik.

Intruksi Presiden Tentang Penggunaan Kendaraan Listrik

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Inpres setebal 15 halaman itu ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota.

Dikutip pada salinan naskah Instruksi Presiden RI yang diterbitkan pada 13 September 2022 itu pada bagian Kedua angka 17, poin a, para pimpinan daerah diminta untuk menyusun dan menetapkan peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Termasuk juga di wilayah Pemkab Ngawi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES