Peristiwa Daerah

Catat, Ini Besaran Tarif PTSL Kabupaten Majalengka

Senin, 26 September 2022 - 17:33 | 98.12k
Peringatan HUT ATR/BPN ke-62 di Kabupaten Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Peringatan HUT ATR/BPN ke-62 di Kabupaten Majalengka. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL harus membayarkan biaya tertentu. Salah satunya biaya ketika Pra-PTSL yang dibantu atau diakomodir Pemerintah Desa (Pemdes).

Mengingat PTSL merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes. Kepala ATR/BPN Majalengka, Ikram Abdul Haris mengatakan semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.

Kendati demikian, menurut Ikhram, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materia, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.

Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni, kata dia, dibanderol sebanyak Rp150 ribu.

"Diluar biaya tersebut, maka pihak BPN tidak bertanggungjawab, bahkan menyerahkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian," ujar Ikram Abdul Haris disela-sela acara peringatan HUT ATR/BPN ke-62, Senin (26/9/2022).

Karna-Sobahi42cb725b9ddaf7bd.jpgBupati Majalengka, H Karna Sobahi menyerahkan sertifikat tanah kepada warga. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

Jika masyarakat menemukan kejadian seperti itu, silahkan laporkan kepada pihak berwenang. "Selama biayanya sesuai dengan aturan tidak masalah, tapi kalau sudah keluar dan melebihi dari ketentuan, segera laporkan," tegasnya.

Selain itu, dia juga menambahkan, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan pemkab Majalengka, untuk bersinergi menyelesaikan persoalan untuk menuntaskan soal legalitas hukum yang jelas soal status tanah.

"Kita akan terus bersinergi dengan Pemkab Majalengka, untuk menuntaskan semua hal yang berkaitan dengan legalitas status tanah," ungkapnya.

Tak sampai disitu, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Bapenda Majalengka untuk menyelaraskan soal legalitas status tanah dengan pembayaran PBB hingga ke desa-desa.

Sehingga, dengan adanya legalitas tanah yang jelas, pihaknya akan lebih memudahkan PBB berkat legalitas status tanah yang jelas tersebut.

"Alhamdulillah, kita sudah kerja sama dan MoU dengan Bapenda Majalengka. Semoga kerjasama ini terus berlanjut, PBB pun bisa meningkat pembayarannya," ungkapnya.

Ditempat yang sama, Bupati Majalengka H. Karna Sobahi mengungkapkan, soal kepemilikan dan status tanah ini pihaknya bekerjasama dengan lembaga ATR/BPN Kabupaten Majalengka untuk menyelesaikan soal legalitas tanah yang ada di masyarakat.

‎"Tentang hak kepemilikan tanah di Majalengka, cukup menghambat dalam hal pembayaran PBB. Padahal PBB ini akan kembali untuk pembangunan berkelanjutan.‎ Arti penting legilitas sertifikat tanah Ini memang kedudukannya sangat penting," ucapnya

Bupati menambahkan, pihaknya akan terus mendorong program-program dari BPN untuk melegalkan status kepemilikan tanah-tanah yang ada di masyarakat Majalengka.

"Karena saya dengar dan menerima laporan, bahwa sampai saat ini masih banyak juga status tanah yang tidak jelas, karena pembelinya sudah berpindah tangan," ungkap orang nomer satu di Kabupaten Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES