Kopi TIMES

Misi Kesejahteraan Guru dalam RUU SISDIKNAS

Sabtu, 24 September 2022 - 15:32 | 43.44k
Firmawati, Pengamat Pendidikan sekaligus Wakil Direktur II DEEP Indonesia dan Ketua Umum PD Nasyiatul Aisyiyah Pangandaran.
Firmawati, Pengamat Pendidikan sekaligus Wakil Direktur II DEEP Indonesia dan Ketua Umum PD Nasyiatul Aisyiyah Pangandaran.

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Ketika Nagasaki dan Hirosima dibombardir sampai luluh lantak Jepang pun mengalami kelumpuhan. Kala itu, hal yang pertama ditanyakan oleh sang Kaisar bukanlah jumlah tentara yang tersisa namun berapa guru yang tersisa di pelosok negerinya.

Selang dua puluh tahun kemudian Jepang mampu bangkit dan menjadi salah satu negara adidaya terkuat di dunia.

Sepenggal kisah ini menjadi bukti betapa strategisnya peran guru dalam memajukan kehidupan sebuah bangsa.

Guru ibaratkan ilmuwan dalam laboratorium yang bernama sekolah, di sana guru menciptakan manusia yang tangguh dalam berbagai bidang. Guru menciptakan senjata sekaligus perisai berupa kecerdasan.

Kita telah sampai di suatu era yang disebut era 4.0 dan 5.0 dimana tantangannya semakin nyata maka keprofesionalan guru niscaya diperlukan.

Untuk mendukung pemerataan kualitas guru pemerintah melalui kementerian pendidikan kebudayaan riset dan teknologi memformulasikan kebijakan melalui RUU Sisdiknas.

PR Kesejahteraan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hampir menginjak usia dua puluh tahun tentu perlu adanya refleksi apakah cita-cita dan tujuan Undang Undang tersebut sudah tercapai.

Kita tidak dapat memungkiri pada dasarnya politik hukumnya memiliki tujuan yang baik namun dalam implementasinya ada ruang kosong yang membuat beberapa persoalan dunia pendidikan tidak dapat diselesaikan dengan segera.

Dalam Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur adanya pemisahan guru dan dosen dalam sistem ASN.

Di dalamnya diatur secara eksplisit mengenai tunjangan bagi guru dan dosen serta besaran nilainya. Untuk mendapatkan kesejahteraan tersebut guru dan dosen harus menempuh sertifikasi.

Kita dapat menangkap semangat yang positif dalam UU Guru dan Dosen, namun kemudian ditemukan problem ternyata sistem kita punya kapasitas yang terbatas untuk melaksanakan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Nadiem Anwar Makarim mengemukakan bahwa RUU Sisdiknas memberikan jaminan tidak ada penurunan apapun pada guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan.

Tunjangan akan terus diterima hingga mereka pensiun, itu artinya 1,3 juta guru akan aman sampai mereka pensiun. 1,6 juta guru belum menerima sertifikasi dan tunjangan akan menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG. Artinya kesejahteraan guru meningkat.

Kabar gembira lainnya, RUU Sisdiknas ini juga mengakomodir kesejahteraan bagi guru PAUD, Guru Pendidikan Kesetaraan, Guru Pesantren.

RUU Sisdiknas memberikan payung hukum bagi  kesejahteraan guru yang belum terakomodir oleh regulasi yang sudah ada.

Kesejahteraan guru merupakan fondasi yang sudah lama dicari formulasinya agar bisa membuat ajeg penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.

Potret adanya ketidak sejahteraan tenaga pendidik menjadi sebuah ironi. Di lapangan banyak ditemukan guru yang sudah mengabdi puluhan tahun namun belum mendapat kesejahteraan. Meskipun kesejahteraannya belum dijamin oleh negara mereka tetap ikhlas mendidik anak bangsa. Para guru ini adalah lentera sumber cahaya ilmu bagi anak bangsa yang termarjinalkan  di pelosok negeri. Sembari terus mengajar mereka memikul harapan kesejahteraan yang dapat turut menopang kelangsungan hidupnya dan keluarga.

Omnibus Law Dalam proses legislasinya kini RUU Sisdiknas akan dibuat menjadi Omnibus Law.

Omnibus Law menurut Satya Arinanto Pakar Hukum Tata Negara "Omnibus Law adalah suatu undang-undang yang mengatur berbagai hal berbeda atau bisa juga satu undang-undang yang diarahkan pada satu alternatif, misalnya Omnibus Law khusus tentang kekuasaan kehakiman atau pidana".

Di Indonesia Istilah Omnibus Law muncul tahun pada 2019, yang mana saat itu adalah momen pelantikan Presiden Joko Widodo.

Presiden mengungkapkan akan mengajak DPR menerbitkan dua Undang Undang sekaligus yaitu Cipta Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM, kedua UU tersebut menjadi Omnibus Law yaitu satu UU yang secara sekaligus merevisi beberapa UU.

Indonesia dalam menjalankan sistem pendidikannya diatur dalam tiga undang-undang yaitu UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012.

Masyarakat yang berkembang dengan cepat membutuhkan payung hukum yang mengikuti perkembangan masyarakat sesuai era nya.Dunia pendidikan kita pun memerlukan payung hukum yang faktual sehingga lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efektifitas, dan efisiensi.

Melalui Omnibus Law Sisdiknas diharapkan dapat mewujudkan mimpi besar dalam dunia pendidikan kita. Kini RUU Sisdiknas ada dalam tahapan perencanaan, pelibatan publik sudah dilakukan dengan melibatkan pakar hukum, pakar pendidikan, serta lebih dari 90 lembaga/organisasi.

Pemerintah sendiri amat menantikan masukan yang datang dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU Sisdiknas dimasa mendatang. Belajar dari beberapa proses legislasi yang dikerjakan oleh DRP beberapa waktu belakangan.

Publik beranggapan kurang dilibatkan, dalam sesi tanya jawab yang notabene menjadi sarana publik menyampaikan aspirasi kurang disediakan waktu yang panjang. Hal ini menyebabkan ada ketidakpuasan dari gerakan sipil yang berhimpun dalam lembaga/organisasi penggiat pendidikan.

Pemerintah harus belajar mengatasi dahaga publik untuk berekspresi, demokrasi yang sehat harus berdasarkan interaksi dua arah antara konstituen dengan para pemimpinnya. Dengan demikian itikad baik dari pemerintah dapat diterima secara utuh oleh publik.

Menjadi hal yang wajar jika suatu perubahan menimbulkan kekhawatiran, pro dan kontra merupakan bentuk atensi publik dalam mengawal kebijakan yang demokratis. Jika kebijakan ini memiliki misi yang baik tentu harus kita pastikan dengan mengawalnya sampai akhir.

***

*) Oleh: Firmawati, Pengamat Pendidikan sekaligus Wakil Direktur II DEEP Indonesia dan Ketua Umum PD Nasyiatul Aisyiyah Pangandaran.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____
**)
Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES