Peristiwa Daerah

Lahan 0,6 Hektar yang Ditempati Rusunawa Bestari di Probolinggo Ternyata Masih Milik Warga

Jumat, 23 September 2022 - 20:40 | 41.56k
Rusunawa Bestari di Kelurahan Mayangan Kota Probolinggo, disegel oleh pemiliknya.(Foto: Agus Purwoko?TIMES Indonesia)
Rusunawa Bestari di Kelurahan Mayangan Kota Probolinggo, disegel oleh pemiliknya.(Foto: Agus Purwoko?TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Lahan seluas 6 ribu meter persegi yang ditempati Rumah Susun Sederhana Sewa atau Rusunawa Bestari, masih milik Sekar Sari alias Abdul Ajis. Hal itu diketahui saat DPRD Kota Probolinggo, Jawa Timur, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (23/09/22) siang.

RDP gabungan yang membahas lahan Rusunawa Bestari tersebut, dipandu pempinan DPRD. Berlangsung di ruang utama Gedung DPRD Kota Probolinggo, rapat Dihadiri pimpinan Komisi I, II dan III, dan diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait.

RDP gabungan juga dihadiri Badan Pertanahan Negara (BPN) kota setempat, ahli waris pemilik lahan, serta H Bukhori Muslim, pembeli lahan yang ditempati Rusunawa Bestari. 

Meski RDP berlangsung sekitar empat jam, namun antara pemilik lahan dengan Pemkot Probolinggo tidak ada titik temu.

Karenanya, RDP yang dipimpin langsung ketua DPRD tersebut akan dilanjutkan, usai Dinas PUPR bertemu Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Dinas yang dikepalai Setyo Rini Sayekti tersebut, ke Jakarta atas rekomendasi DPRD. Mengingat, Dinas PUPR tidak dapat menunjukkan surat peralihan lahan milik Abdul Ajis (Sekar Sari) ke aset Pemkot.

Suasana-RDP-di-Gedung-DPRD-Kota-Probolinggo.jpgSuasana RDP di Gedung DPRD Kota Probolinggo.(Foto: Agus Purwoko/TIMES Indonesia)

Pemerintah pusat membangun Rusunawa di lahan yang dibeli H Bukhori Muslim, berdasarkan surat keterangan Sekda Kota Probolinggo. Isinya, tanah atau lahan yang ditempati Rusunawa tersebut, hasil tukar guling dengan tanah Pemkot di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan.

“Hanya berdasarkan surat keterangan dari sekda,” ujar Setyorini Sayekti, kepala Dinas PUPR, tanpa menyebut nama sekdanya.

Ditanya bukti surat pengalihan asset oleh pimpinan DPRD, perempuan yang biasa disapa Rini tersebut mengatakan, tidak ada. Karena itu, ketua DPRD Abdul Mujib beserta wakil rakyat yang ikut RDP bersepakat, agar Dinas PUPR ke kementerian untuk menelusuri dan mencari surat yang dimaksud (Surat Peralihan aset).

Sementara itu, Kabid Asset pada DPPKA Ahmad Wahyudi menjelaskan, pihaknya telah menemukan 2 SK wali kota tahun 2002 yakni, SK nomor 265 dan SK Nomor 243 Tentang Tukar Guling Asset, yang kala itu Wali Kotanya Banadi Eko. “Kami menemukan copi 2 SK tukar guling. Aslinya belum ditemukan,” terang Wahyudi.

Disebutkan, SK Wali Kota Nomor 243 tersebut berisi tentang tanah asset pemkot yang ditukar guling dengan tanah warga. Wahyudi membacakan nama-nama warga yang menerima lahan tukar guling beserta luasannya. Sedang SK nomor 265, tidak menjelaskan. Lokasi lahan pemkot yang ditukar guling dengan tanah warga. Begitu juga nama pemilik lahan yang ditukar-guling dengan asset pemkot.

“Tidak ada penjelasan seperti itu. Tapi kami tetap akan mencari sampai ketemu. Karena kami yakin, penjelasannya, ada. Hanya saja belum ketemu,” janji Wahyudi.

Kepala BPN setempat Sugeng yang hadir diacara RDP tersebut, mengungkap belum ada peralihan atau pelimpahan tanah yang saat ini diatasnya berdiri Rusunawa. Dengan begitu, lahan yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara (JLU), Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan tersebut, masih milik Abdul ajis alias Sekar Sari.

“Kami lihat belum ada pengalihan atau pelimpahan. Ke siapapun baik ke pemkot atau ke orang lain. Selama belum ada keterangan peralihan, lahan itu masih milik Abdul Ajis,” katanya singkat.

Usai RDP gabungan, ketua DPRD Abdul Mujib menyebut, lahan yang diatasnya berdiri Rusunawa, masih aktif berdasarkan dokumen yang dijelaskan BPN kota. “Tadi kan dari Dinas PUPR, bagian Asset sudah menjelaskan. BPN tadi mengatakan, belum ada catatan peralihan lahan. Jadi masih aktif milik Abdul Azis,” tandasnya.

Politikus dari PKB ini berterus terang agak pusing setelah mendengarkan penjelasan dari aset soal SK Wali Kota Nomor 243 Tentang Ganti Rugi Asset. “Nah, ini yang agak bingung. Karena tidak ada penjelasan lokasi lahan yang ditukar guling. Kami sarankan untuk dicari, moga moga ketemu,” jelasnya.

Mujib berharap, persoalan ini segera ada titik temu. Karenanya, pihaknya meminta ekskutif untuk segera merapatkan barisan dan berkoordinasi guna menyelesaikan persoalan tersebut. “Kalau perlu Inspektorat dan bagian Hukum dilibatkan. Untuk telaah hukumnya. Kami juga meminta untuk menelusuri ke kementrian,” ujarnya.

Atas kejadian ini, Mujib menyayangkan kinerja ekskutif (pemkot) yang tidak professional dan tukar guling tidak segera diselesaikan. Ia menilai pekerjaan adminitrasi Pemkot amburadul. “Kami sudah memberi PR ke ekskutif. Agar segera menyelesaikan permasalahan ini. Ya, kami nilai amburadul. Kenapa tidak diselesaikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya H M Bukhori Muslim (65) yang mengaku sebagai pembeli lahan yang ditempati Rusunawa Bestari, didampingi ahli waris dari Sekar Sari (Abdul Ajis), Senin (28/03/22) lalu menyegel Rusunawa. Alasannya, dialah yang memiliki lahan tersebut, yang dibelinya dari Abdul ajis (Sekar Sari) tahun 2001.

Ia berani memasang spanduk penyegelan di pintu gerbang masuk Rusunawa Bestari, karena hingga saat ini sertifikatnya masih atas nama Sekar Sari, belum diubah.

H. Bukhori juga mengaku, kalau dirinya belum mendapat ganti rugi tukar guling dari lahan yang ditempati Rusunawa Bestari di Kota Probolinggo, yang hingga kini masih menjadi hak milik warga tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES