Indonesia Positif

BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Siap Sukseskan Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan

Jumat, 23 September 2022 - 21:42 | 47.42k
Kegiatan Optimalisasi Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa, yang digelar Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi for TIMES Indonesia)
Kegiatan Optimalisasi Jaminan Sosisal Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa, yang digelar Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). (Foto: BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIBPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi (BP Jamsostek Banyuwangi), Jawa Timur, siap mensukseskan gerakan 1 Desa 100 Pekerja Rentan.

Program sosial dengan tujuan memperluas perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di pedesaan tersebut dinilai sangat penting.

Mengingat, risiko saat melaksanakan tugas atau pekerjaan tidak bisa dihindari oleh siapapun.

Program 1 desa 100 pekerja rentan, merupakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja pada ekosistem desa. Terkhusus untuk pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja rentan seperti pemulung, nelayan, marbot masjid, dan masih banyak lagi lainnya.

“Kami mendukung pemerintah daerah dan pemerintah desa untung mencanangkan Program 1 desa 100 pekerja rentan, supaya dapat menjamin kesejahteraan para pekerja,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, Jumat (23/9/2022).

Hal itu selaras dengan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dalam kegiatan sosialisasi bertajuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa di Jakarta, pada Rabu lalu (21/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengimbau kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk lekas mencanangkan dan merealisasikan program supaya dapat segera menghadirkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) secara lebih merata.

“Pemerintah daerah hingga pemerintah desa diharapkan dapat menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja non ASN di pemerintahan desa ataupun untuk para pekerja lainnya di wilayahnya masing-masing,” tegas Yusharto.

Imbauan tersebut tak lain dan tak bukan adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021.

Yang membahas terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 117/1762/BPD tentang fasilitasi penyelenggaraan program perlindungan Jamsostek bagi pemerintahan desa.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, Zainudin pun angkat bicara mengenai hal itu. Ia mengapresiasi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri atas tindak lanjut yang amat sigap dan tanggap. Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya siap untuk berkolaborasi bersama dengan seluruh Pemerintah Daerah.

“Kami siap sosialisasi manfaat program, agar seluruh perangkat honorer di desa, badan permusyawaratan desa (BPD), serta RT/RW mengetahui arti pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Untuk mempercepat perluasan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia atau PERISAI namanya.

“PERISAI merupakan pekerja yang bertugas untuk mensosialisasikan sekaligus merekrut pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mana meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) ,” urainya.

Zainudin menyampaikan bahwa PERISAI dapat dikerjasamakan dengan badan usaha milik desa atau BUMDES. Sehingga hal ini dapat serta di gunakan sebagai penambah lapangan pekerjaan sekaligus memberi manfaat perlindungan bagi seluruh masyarakat di pedesaan.

Untuk diketahui, hingga bulan Agustus tahun 2022, 66,51% atau 841 ribu orang Perangkat Desa, 24% atau 73 ribu orang perangkat BPD, dan 14,35% atau 295 ribu orang di tingkat RT/RW telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang artinya masih banyak pekerja di pemerintahan desa hingga RT/RW belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Zainudin membeberkan data dari BPS, hampir 64 juta orang pekerja berada di pedesaan, dimana 52% di antaranya atau sekitar 33 juta orang bekerja di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan.

“UUD mengatakan, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat, hal ini juga telah dipertegas dengan Instruksi Presiden Joko Widodo,” tandasnya.

 Ia berharap bahwa apa yang telah diinstruksikan presiden dan juga respon positif yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, dapat ditindaklanjuti bersama oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, guna saling bahu membahu menciptakan ekosistem pekerja di desa yang sejahtera. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES