Hukum dan Kriminal

Polres Cirebon Kota Tangkap Pengoplos Elpiji Subsidi ke Tabung 12 Kg

Jumat, 23 September 2022 - 15:23 | 24.50k
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M Fahri Siregar menunjukan barang bukti tabung gas yang berhasil diamankan. (Foto: Muslimin/TIMES Indonesia)
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dr. M Fahri Siregar menunjukan barang bukti tabung gas yang berhasil diamankan. (Foto: Muslimin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBONPolres Cirebon Kota menangkap KD (50) pelaku pengoplos gas elpiji tabung 3 kg ke tabung 12 kg.

Uniknya, KD melakukan hal ini setelah belajar dari YouTube termasuk cara membuat sebuah pipa yang dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung. KD mengaku hal tersebut dilakukan karena tergiur keuntungan yang lebih besar.  

Saat menggelar konferensi pers, Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar menjelaskan, KD menjadikan rumahnya di karang anyar, Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjadi gudang mengoplos gas.

Fahri menambahkan, saat dilakukan pengrebekan, Satreskrim Polres Cirebon Kota menemukan 31 tabung gas yang terdiri dari, tabung gas warna hijau ukuran 3kg dan juga warna merah muda ukuran 12kg yang sudah kosong maupun yang masih terisi.

"Anggota juga menemukan barang bukti lainnya yang digunakan oleh tersangka untuk memindahkan isi tabung gas 3 kilo ke tabung gas 12 kilo. Seperti pipa besi yang ada jerujinya dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG ini," ujarnya, Jumat (23/9/2022). 

Fahri mengatakan, modus operandi dari tersangka yaitu membeli tabung gas elpiji 3kg dengan harga Rp19.000. Setelah itu, LPG 3kg tersebut, disuntikkan atau dipindahkan isinya. Caranya, tabung 3kg  berada di atas dihubungkan dengan pipa ke tabung 12 kg yang berada di bawah.

"Untuk mengisi LPG 12 kilo tersebut dibutuhkan 4,5 tabung gas elpiji 3kg dengan modal Rp 85.500, selanjutnya tersangka menjual kepada masyarakat di wilayah kota dan kabupaten Cirebon yaitu tabung isi 12kg dengan harga Rp 215.000. Setelah kami hitung dan berdasarkan dari pengakuan, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp129.500 dari setiap penjualan LPG 12kg," katanya. 

Fahri menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, KD telah melakukan perbuatannya sejak bulan Januari 2022. Untuk setiap tiap bulannya bisa menjual kepada masyarakat sebanyak 15 tabung.

"Kita kalkulasi kurang lebih sekitar 8 bulan tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih sekitar Rp15 juta," pungkasnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sebagaimana telah diubah oleh pasal 40 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 6 miliar rupiah.

Pada kesempatan tersebut, Polres Cirebon Kota juga merilis pengungkapan kasus Curanmor. Satreskrim Polres Cirebon Kota mengamankan dua pelaku Curanmor yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. 

Dua orang pelaku tersebut diantaranya, IL dan I. Keduanya merupakan residivis kasus yang sama yang biasa beraksi secara bersama-sama dan keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu. 

Dari tangan kedua tersangka Curanmor, Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 1 buah unit sepeda motor. Dan atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES