Hukum dan Kriminal

Lukas Enembe Tersandung Korupsi, Mahfud MD Singgung Dana Otsus Papua

Jumat, 23 September 2022 - 19:59 | 22.81k
Gubernur Papua Lkas Enembe (FOTO: Kabar Papua)
Gubernur Papua Lkas Enembe (FOTO: Kabar Papua)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung dana otsus Papua (otonomi khusus Papua) sangat besar, namun masyarakatnya masih tetap miskin. 

Mahfud MD mengatakan, dana yang digelontorkan Pemerintah pusat sejak 2001 lalu untuk otsus mencapai Rp1.000,7 triliun. Mesi begitu, pembangunan Papua masih jalan di tempat dikarenakan dana otsus diduga dikorupsi.

"Sekarang di Papua itu ada infrastruktur jalan dan lain-lain, itu proyek PUPR, pemerintah pusat. Proyek PUPR, saya sudah cek. Yang dari dana otsus banyak yang dikorupsi," jelas Mahfud MD kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Menkopolhukam-Mahfud-MD-3.jpgMenkopolhukam Mahfud MD (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

Mahfud MD mengatakan, memang tidak semua dana otsus Papua itu dikorupsi. Tapi, tetap saja hal itu berimbas pada perkembangan pembangunan di Papua.

"Tentu tidak semuanya, tetapi banyak yang dikorupsi seperti ini. Bayangkan Rp 1.000,7 triliun. Rp 1.000,7 triliun itu tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin" tambahnya.

Oleh sebab itu, Mahfud berharap kasus korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang saat ini diproses di KPK agar tidak dipolitisasi. Dia meminta hukum tetap harus ditegakkan.

Korupsi di Papua

Lukas Enembe tengah menjadi sorotan publik seiring penetapan tersagka karena kasus dugaan korupsi. Yang cukup mencengangkan, Gubernur Papua dua periode itu disinyalir melakulan transaksi perjudian di sebuah kasino senilai Rp560 miliar.

Mengutip temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi itu dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, PPATK juga menemukan setoran tunai senilai 5 juta dolar Singapura yang dilakukan Lukas Enembe. 

Selain aktivitas perjudian, PPATK menemukan transaksi pembelian barang-barang mewah oleh Lukas Enembe. Sebut saja salah satunya pembelian jam tangan senilai Rp550 juta. 

Ivan-Yustiavandana.jpgKetua PPATK Ivan Yustiavandana (FOTO: Kompas)

Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua 2013-2023 atau sudah menjabat dua periode. Saat ini, Lukas Enembe tengah dipantau KPK. Ia telah dicekal ke luar negeri selama 6 bulan. 

PPATK saat ini juga sudah memblokir rekening Lukas Enembe yang berisikan dana hingga Rp71 miliar. Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, transaksi Rp71 miliar itu mayoritas dilakukan oleh anak Lukas Enembe.

"Nilai dari transaksi yg dibekukan oleh PPATK di 11 PJK (pelayanan jasa keuangan) ada Rp71 miliar lebih. Ada juga transaksi yg dilakukan di 71 miliar tadi, mayoritas itu dilakukan di putra yang bersangkutan," jelasnya.

Pemblokiran itu dilakukan setelah KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi di Papua. KPK curiga banyak proyek fiktif yang menggunakan anggaran negara terjadi di Papua. 

Pemblokiran itu dilakukan setelah KPK resmi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi di Papua. KPK curiga banyak proyek fiktif yang menggunakan anggaran negara terjadi di Papua. 

Kecurigaan KPK terjadi usai pihaknya menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe dan dua kepala daerah lainnya di Papua, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masih buron.

Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.

KPK menelusuri dugaan aliran uang hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi atau kasino. KPK menegaskan setiap informasi akan didalami pihaknya.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya, itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Terancam Pidana Korupsi hingga Pencucian Uang 

Hal ini diungkap Menko Polhukam Mahfud MD, di kantornya, Jakarta  Dugaan korupsi tersebut yakni terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua hingga pencucian uang.

“Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang, manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe,” ucapnya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini diakui sulit untuk menjalankan tugasnya di Papua. Pada akhirnya, BPK lebih sering mengeluarkan opini disclaimer dalam pemeriksaan terhadap keuangan di Papua.

Mengenai kasus Lukas Enembe, Mahfud menyatakan tidak ada kaitannya dengan partai politik (parpol) tertentu. Dia juga menegaskan kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, melainkan berdasarkan pada temuan dan fakta hukum.

Mahfud turut mengungkapkan, kasus Lukas kali ini tidak hanya sebatas pada dugaan gratifikasi senilai Rp1 miliar. Dia menerangkan, ada dugaan uang mencapai ratusan miliar rupiah dalam kasus Lukas.

“Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang (Gubernur Papua Lukas Enembe)  jumlahnya ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK RI," demikian Mahfud MD. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES